Kondisi Terkini Nikita Mirzani Usai Mengaku Dikeroyok Razman Nasution

3 weeks ago 11

Nikita Mirzani dan pengacaranya saat ditemui di Polres Jakarta Selatan. Kondisi Terkini Nikita Mirzani Usai Mengaku Dikeroyok Razman Nasution/Foto: Ahsan/detikhot

Jakarta, Insertlive -

Nikita Mirzani dan Razman Nasution beberapa waktu lalu diketahui saling lapor ke Polres Metro Jakarta Selatan atas tuduhan melakukan pengeroyokan dan penganiayaan. Menurut keterangan kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, kliennya itu saat ini dalam kondisi sehat meski ada sebagian rambutnya yang rontok.

"Niki dalam keadaan sehat, memang ada beberapa rambut yang sempat rontok bahasanya ya," ungkap Fahmi Bachmid di Polres Metro Jakarta Selatan, melansir dari detikHot, Rabu (15/1).

Ia kemudian menjelaskan ulang kronologi kejadian tersebut, dan menyebut bahwa Nikita Mirzani saat itu sedang membela diri. Ia diduga mengalami pengeroyokan oleh Razman Nasution dan satu orang lainnya.


"Yang jelas Nikita sebagai seorang perempuan mempertahankan dirinya, karena dia merasa ada sesuatu sehingga dia melawan. Jadi Niki adalah membela diri sebagai perempuan, tiba-tiba ada persoalan dengan seorang laki-laki," tuturnya.

Selepas insiden tersebut, Nikita Mirzani langsung melapor pada polisi dan menjalani visum. Fahmi Bachmid kemudian menegaskan bahwa perempuan berusia 38 tahun itu dikeroyok oleh Razman Nasution dan satu orang lainnya.

"Pada hari Jumat Niki sudah dimintai keterangan, sudah dilakukan visum, dan juga sudah diperiksa. Artinya dimintai keterangan dan divisum," pungkas Fahmi.

Sebelumnya, Nikita Mirzani dan Razman Nasution terlibat dalam perkelahian fisik akibat putri Nikita Mirzani, LM melarikan diri dari rumah aman. Hal ini berujung pada Nikita Mirzani yang melaporkan Razman Arif Nasution ke polisi atas dugaan pengeroyokan. Laporan ini telah dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi.

"Laporan berikutnya, laporan polisi 105. Pelapornya adalah NM, terlapor adalah RAN dan AS. Pasal diterapkan di sini pasal 151 KUHP dan atau 170 KUHP ancaman lima tahun penjara terkait penganiayaan dan pengeroyokan terhadap NM, diduga dilakukan RAN dan AS," terang Kompol Nurma Dewi.


(Arundati Swastika/fik)

Tonton juga video berikut:

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |