Lanjutan Sidang Kasus Pembebasan Lahan, Mat Solar Diminta Cabut Gugatan

4 weeks ago 12

Mat Solar dan Latief Sitepu Lanjutan Sidang Kasus Pembebasan Lahan, Mat Solar Diminta Cabut Gugatan / Foto: YouTube Latief Sitepu

Jakarta, Insertlive -

Pengadilan Negeri Tangerang hari ini kembali menggelar sidang perdata terkait kasus dugaan sengketa tanah pembebasan jalan untuk jalan tol Serpong-Cinere yang digugat Mat Solar. Seperti diketahui, Mat Solar menggugat Idris terkait kasus sengketa tanah tersebut.

Pemeran Bajuri di film Bajaj Bajuri itu mengaku belum mendapatkan uang ganti rugi atas pembebasan lahan tersebut. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang justru menyarankan agar Mat Solar mencabut gugatannya.

"Majelis hakim menyarankan agar gugatan penggugat dari pak Mat Solar dicabut," ucap Endang Hadrian, kuasa hukum Idris, dilansir dati Detikcom, Selasa (7/1).


Majelis Hakim menyarankan Mat Solar untuk mencabut gugatannya karena legal standing-nya diragukan.

"Kenapa disarankan dicabut, mungkin karena pada saat sidang pertama, ada surat kuasa, legal standingnya diragukan. Karena di surat kuasa dari pihak penggugat, pakai cap jempol," tutur Endang Hadrian.

"Kalau pakai cap jempol, harus melibatkan pejabat yang berwenang. Makanya saran hakim, agar gugatan itu dicabut," sambungnya.

Hingga saat ini, uang senilai Rp3,3 miliar yang merupakan biaya pembebasan lahan tersebut masih berada di Pengadilan Negeri Tangerang. Untuk pencairan dana tersebut, bisa dilakukan dengan dua cara.

"Jadi memang solusi dari pengadilan ini ada dua cara. Pertama, melalui putusan pengadilan perdata. Di situ akan ditentukan siapa yang akan mendapatkan. Cara kedua, melalui perdamaian. Tapi keputusan itu belum ada sampai saat ini," jelas Endang Hadrian.


Sementara itu, belum ada tanggapan dari pihak Mat Solat terkait saran soal pencabutan gugatan tersebut.

(kpr/fik)

Tonton juga video berikut:

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |