Merasa Nama Baik Dicemarkan, Altaf Vicko Minta Eks Istri Minta Maaf / Foto: Insertlive
Jakarta, Insertlive -
Altaf Vicko tak terima atas pernyataan mantan istrinya, Shahnaz Anindya di media sosial yang diduga telah mencemarkan nama baiknya. Jamaludin Fakaubun, kuasa hukum Altaf menyebut kliennya merasa nama baiknya dicemarkan soal pencekalan pergi ke luar negeri serta informasi pribadinya yang juga disebarkan.
"Jadi saya mendapatkan informasi dari Mas Vicko bahwa di dalam story itu Mbak Shahnaz menjelaskan atau menerangkan kepada publik bahwa Mas Vicko ini terkesan dia dicekal," ucap Jamaludin Fakaubun, kuasa hukum Altaf Vicko ditemui di Trans TV, Senin (13/1).
Terkait Altaf tak ditahan atas kasus dugaan tindak KDRT psikis, Jamudin mengatakan pihak Polres Metro Jakarta Selatan menilai kliennya bersikap kooperatif.
"Menurut penyidik sendiri, dia menyampaikan bahwa Mas Vicko 'kami berterima kasih sama Mas Vicko. Mas Vicko kooperatif dalam penyidikan'," jelas Jamaludin Fakaubun.
Selain itu, tim penyidik juga menilai jika Altaf Vicko yak akan melarikan diri. Maka dari itu tidak ada dilakukan pencekalan terhadap presenter asal Bandung, Jawa Barat itu.
"Penyidik pun menyampaikan kepada kita bahwa Mas Vicko kami tidak cekal Anda. Karena kenapa? Kami tahu Mas Vicko tidak mungkin akan kabur," tutur kuasa hukum Altaf Vicko.
Jamaludin Fakaubun juga mengatakan jika sal yang disangkakan kepada Altaf Vicko tidak cukup kuat untuk manahannya.
"Misalkan kalau ancaman hukuman hukuman itu, perbuatan itu di atas 4 sampai 5 tahun, dia boleh ditahan. Namun di sini karena ancamannya beliau ini sesuai yang pasal yang didugakan atau disangkakan itu pasal 5 Undang-Undang 23 2004 itu ancamannya cuma 3 tahun," terangnya.
Kini pihak Altaf akan menindaklanjuti dugaan pencemaran baik yang dilakukan mantan istrinya itu.
"Kami menduga bahwa ada penyebaran atau mentransmisikan data-data pribadi beliau, pencemaran nama baik beliau di publik. Karena ini kita menggunakan media," ujar Jamaludin Fakaubun.
Jamaludin pun meminta agar Shahnaz bertanggung jawab dengan mengutarakan permintaan maaf atas dugaan pencemaran nama baik tersebut.
"Minimal ya harus ada permintaan maaf karena ya ini bagian daripada penyebaran hoax, berita-berita yang tidak benar. Itu semua sepakat bahwa hoax itu tidak boleh harus ada. Siapapun orangnya berhak menyampaikan sebuah informasi di publik," pungkasnya.
Sekedar informasi, Shahnaz Anindya beberapa waktu lalu mengunggah data pribadi Altaf Vicko di Instagram Storiesnya.
"Yang bayar polisi atau imigrasi itu elo!!! Jangan asal ngomong!! Polres selatan udah cekal lo Opik dari october ,lo bisa keluar negeri ke singapore 30 december dan 2 january pulang, gadun lo bayar siapa? Atau bunda lo yang bayar? Kok dicekal tapi bisa ke singapore? Nomor pesawat lo dan jam lo landing aja gue tau. Hayoooo!!! Mau gue laporkan lagi?!!," tulis Shahnaz Anindya pada unggahan Instagram Storiesnya.
(kpr/agn)
Tonton juga video berikut: