Negara Rugi Rp300 T, Berikut Hukuman 3 Tersangka Korupsi Timah

1 month ago 22

miu | Insertlive

Senin, 23 Dec 2024 20:58 WIB

Jakarta, Insertlive -

Majelis Hakim sudah memutuskan hukuman bagi 3 tersangka kasus korupsi timah. Mereka adalah Harvey Moeis, Reza Andriansyah dan Suparta. Majelis Hakim menyebutkan bahwa ketiga tersangka terbukti sudah membuat rugi negara sebesar Rp300 triliun.

(Dina Marliana)

SHARE

Loading Loading

ARTIKEL TERKAIT

UPCOMING EVENTS Lebih lanjut

detikNetwork

BACA JUGA

VIDEO
TERKAIT

Loading

POPULER

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |