Pengacara Tegaskan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Pisah Harta (Foto: Instagram)
Jakarta, Insertlive -
Harvey Moeis divonis hukuman penjara selama 6,5 tahun dan denda Rp1 miliar serta harus membayar uang pengganti Rp210 miliar oleh Pengadilan Tipikor, Senin (23/12). Aset yang dimiliki istrinya, Sandra Dewi, juga akan disita.
Perintah untuk menyita aset Sandra Dewi membuat kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad, keberatan. Andi menegaskan Harvey dan Sandra punya perjanjian pisah harta.
"Kalau semua harta ini disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, ini tentu perlu kami kaji lebih dalam," kata Andi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12).
Aset suami dan istri yang memiliki perjanjian pisah harta tidak bisa dicampur. Kekayaan istri yang tidak terjerat hukum tidak bisa dianggap masuk dalam bagian aset milik suami dalam hal ini terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah.
Dalam kasus ini aset-aset pribadi milik Sandra Dewi yang disita adalah tas branded, logam mulia, dan rekening deposito Rp33 miliar. Harta-harta yang dimiliki oleh Sandra dimiliki sebelum adanya perkara.
"Kami belum menerima salinan putusan, jadi belum tahu apa yang menjadi dasar amar putusan ini. Tapi yang jelas, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut dalam waktu tujuh hari ke depan," tegas Andi.
Sandra Dewi memang sudah malang-melintang di dunia hiburan Tanah Air. Ia mendapatkan harta-harta tersebut dari pekerjaannya sebagai brand ambassador, artis, hingga model.
(yoa/and)
Tonton juga video berikut: