Penjelasan Polisi soal Laporan Natasha Wilona di Polda Metro Jaya (Foto: dok. Instagram)
Jakarta, Insertlive -
Natasha Wilona kedapatan menyambangi Polda Metro Jaya pada Kamis (19/12). Ia datang bersama sang ibunda dan adiknya. Namun, saat itu, Natasha Wilona enggan mengungkapkan maksud kedatangannya.
Pada Minggu (22/12), Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Bambang Askar Sodiq, mengungkapkan Natasha Wilona membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
"Polda Metro Jaya menerima laporan pengaduan dari masyarakat atas nama saudari NW ya pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekitar pukul 20.38 WIB," ungkap Bambang Askar Sodiq melalui wawancara virtual.
Ia menjelaskan bahwa Natasha Wilona melaporkan perusahaan kosmetik yang menggunakan fotonya pada kemasan produk. Padahal, kontrak kerjasama Natasha Wilona dengan perusahaan tersebut telah berakhir sejak Oktober 2020.
"Mengadukan pembuat laporan polisi atas ada foto atau gambar dirinya yang digunakan pada kemasan produk kosmetik merek Marswillow karena pelapor, saudari NW ini secara kontrak perjanjian kerjasama dengan PT Indah Mitra Anugerah itu kontraknya sudah berakhir pada Oktober 2020," jelasnya.
Polisi kemudian menyebut Natasha Wilona mengalami kerugian hingga Rp56 miliar.
"Saudari NW dalam laporan polisi dituangkan itu kerugian material sejumlah Rp56 miliar," ujarnya.
Natasha Wilona disebut telah melayangkan somasi sebanyak dua kali terhadap perusahaan tersebut, tapi ada kelanjutannya. Maka dari itu, Wilona membuat laporan polisi atas perkara tersebut.
Laporan Natasha Wilona terdaftar dalam nomor LP/B/7786/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya terkait kasus Undang-undang Hak Cipta atau hak atas kekayaan intelektual dan/atau kasus penipuan, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(KHS/dis)
Tonton juga video berikut: