Puluhan Jukir Terancam Kehilangan BPJS dan Santunan Kerja, Pengalihan Pengelolaan Parkir Pasar Minta Dibahas di DPRD

1 day ago 13

Makassartoday.com, Makassar – Kebijakan pengalihan pengelolaan parkir di empat pasar tradisional Kota Makassar dari Perumda Parkir Makassar Raya ke Perumda Pasar mulai memicu gejolak. Sebanyak 31 juru parkir (jukir) resmi kini diliputi keresahan lantaran terancam kehilangan jaminan sosial dan perlindungan kerja.

Adapun empat lokasi yang menjadi titik polemik adalah Pasar Sentral, Pasar Baru, Pasar Maricayya, dan Pasar Toddopuli. Selama tiga pekan terakhir, pengelolaan lahan parkir di kawasan tersebut telah diambil alih secara sepihak.

Nasib Jukir dan Hak Sosial yang Terancam

Salah seorang jukir yang enggan disebutkan namanya mengaku bingung dengan perubahan sistem ini. Ia khawatir jika tidak mengikuti aturan baru dari pengelola pasar, ia akan kehilangan mata pencahariannya.

Periklanan

Ad imageAd image

“Kami sudah lama bersama Perumda Parkir. Sekarang diminta ikut aturan baru, kami takut kalau tidak ikut nanti tidak diizinkan lagi bekerja. Kami hanya ingin kepastian dan perlindungan hak-hak kami,” ungkapnya pilu, Selasa (12/5/2026).

Selama berada di bawah naungan Perumda Parkir, para jukir mendapatkan fasilitas berupa BPJS Ketenagakerjaan, santunan kecelakaan kerja, hingga bantuan sembako hari raya. Fasilitas inilah yang kini terancam hilang akibat pengalihan manajemen tersebut.

Potensi PAD Hilang Rp216 Juta

Humas Perumda Parkir Makassar Raya, Asrul, membenarkan bahwa pengalihan pengelolaan ini sudah berlangsung sekitar tiga minggu. Dampaknya tidak main-main, Perumda Parkir terancam kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam jumlah besar.

“Pendapatan berkurang sekitar Rp18 juta per bulan. Jika dikalkulasi, dalam setahun potensi PAD yang hilang mencapai Rp216 juta,” beber Asrul saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Dinilai Tabrak Perda, DPRD Didesak Turun Tangan

Kritik tajam datang dari Ketua Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan, Ekonomi dan Sosial (L-KOMPLEKS), Ruslan Angkel. Ia menilai pengambilalihan tersebut menyalahi aturan karena titik parkir yang dimaksud berada di badan jalan umum (tepi jalan), bukan di dalam area privat pasar.

“Secara administratif, itu adalah Satuan Ruang Parkir (SRP) tepi jalan umum. Hal ini sudah diatur dalam Perda Nomor 17 Tahun 2006. Pengambilalihan sepihak ini patut dipertanyakan,” tegas Ruslan.

Ruslan juga menyoroti dampak sosial yang dialami para jukir akibat pengalihan pengelolaan tersebut. Ia mendorong agar masalah ini segera dibawa ke DPRD Kota Makassar untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Persoalan ini menyangkut nasib orang kecil dan pendapatan daerah. Harus dibawa ke legislatif agar ada kejelasan mekanisme dan dasar pengalihan pengelolaannya. Jangan sampai hak jukir dikorbankan,” tutupnya.

Hingga berita ini dilansir, pihak Perumda Pasar Makassar belum berhasil dikonfirmasi perihal pengambilalihan pengelolaan parkir di empat pasar tradisional.

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |