Makassartoday.com, Makassar – Pelaksanaan Car Free Day (CFD) di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, yang seharusnya menjadi ruang publik yang nyaman, kembali tercoreng. Seorang pengunjung wanita melaporkan kejadian tidak menyenangkan terkait praktik parkir liar dan hilangnya barang berharga pada Minggu pagi (10/5/2026).
Insiden ini memicu gelombang protes warga terhadap kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dalam mengelola perparkiran di kawasan tersebut.
Kronologi Kejadian: Bayar Mahal Tanpa Keamanan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat korban memarkirkan kendaraannya di area CFD Boulevard. Korban mengaku ditarik tarif parkir yang jauh di atas standar oleh oknum Juru Parkir (Jukir).
Namun, nahas menimpa saat korban kembali ke kendaraannya. Barang milik korban telah raib. Ketika korban mencoba meminta pertanggungjawaban kepada jukir yang memungut biaya di awal, oknum tersebut justru bersikap acuh dan enggan bertanggung jawab.
“Sudah bayar mahal, tapi pas ada barang hilang mereka (jukir) malah lepas tangan. Lalu untuk apa kita bayar parkir kalau tidak ada jaminan keamanan?” ungkap salah satu rekan korban yang kecewa.
Berdasarkan hukum di Indonesia, pengelola parkir bertanggung jawab penuh atas kehilangan kendaraan atau barang di dalam kendaraan pengguna jasa, meskipun terdapat klausul “kehilangan bukan tanggung jawab pengelola” pada karcis. Parkir dianggap perjanjian penitipan barang, dan pengelola wajib mengganti kerugian.
Berikut adalah poin-poin aturan hukum terkait kehilangan barang/kendaraan di parkiran:
Batalnya Klausul Baku: Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) melarang pelaku usaha mengalihkan tanggung jawab. Tulisan “kehilangan bukan tanggung jawab pengelola” pada karcis parkir dianggap tidak sah atau batal demi hukum.
Perjanjian Penitipan Barang: Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 3416/Pdt/1985 menegaskan bahwa usaha parkir adalah perjanjian penitipan barang. Maka, pengelola parkir wajib menjaga kendaraan dan mengembalikannya dalam keadaan semula.
Pertanggungjawaban Perdata: Jika kendaraan hilang, pengelola parkir wajib mengganti rugi berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum atau wanprestasi.
Tanggung Jawab Penjaga (Helm/Barang): Pengelola parkir bertanggung jawab menjaga kendaraan beserta komponen yang melekat (seperti helm di motor, jika sudah diserahkan/di parkir khusus).
Langkah Hukum: Pengguna parkir yang kehilangan barang dapat melaporkan ke pihak kepolisian dan menggugat pengelola parkir secara perdata jika tidak ada iktikad baik untuk mengganti kerugian.
Kejadian ini kembali membuka luka lama mengenai karut-marut tata kelola parkir di titik-titik keramaian Makassar. Beberapa poin kritis yang kini disorot oleh masyarakat antara lain:
Legalitas Jukir: Mengapa jukir liar seolah dibiarkan bebas beroperasi setiap ada momentum CFD?
Tanggung Jawab Keamanan: Jika retribusi telah ditarik, siapa yang memegang kendali atas keamanan kendaraan dan barang pengunjung?
Absensi Aparat: Di mana keberadaan Dishub dan Perumda Parkir Makassar saat aktivitas CFD berlangsung?
Ketiadaan Titik Resmi: Hingga saat ini, belum terlihat adanya titik parkir resmi yang terorganisir dengan tarif transparan di area CFD Boulevard.
Desakan Warga
Warga mendesak agar Pemkot Makassar tidak menutup mata terhadap praktik pungli dan kelalaian ini. Publik menanti langkah konkret dari instansi terkait agar CFD tidak berubah menjadi ladang pemerasan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Perumda Parkir Makassar maupun Dinas Perhubungan belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden hilangnya barang warga di area CFD pagi tadi.


















































