Yang Bikin Vonis Lebih Ringan: Harvey Moeis Sopan, Punya Tanggungan. Foto: Andhika Prasetia
Jakarta, Insertlive -
Harvey Moeis menemui ujung proses hukum kasus korupsi timah yang menjeratnya. Majelis Hakim Tipikor Jakarta menyatakan Harvey Moeis bersalah terlibat dalam kasus korupsi tata niaga timah dan pencucian uang.
Harvey yang merupakan pengusaha dan memiliki istri seorang artis Sandra Dewi dan telah dikaruniai dua orang putra itu divonis 6,5 tahun penjara.
Dalam putusan resmi, hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan vonis 6,5 tahun bui itu serta denda Rp1 miliar dan uang ganti kerugian Rp210 miliar.
"Hal memberatkan: Perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi," kata Hakim membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12).
Sementara itu, hal-hal yang yang meringankan vonis disebutkan bahwa ada tiga variabel yang disebutkan. Hakim menyebutkan ada 3 poin bagi Harvey Moeis, yakni:
"Sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, belum pernah dihukum."
Tentu saja 6 tahun penjara yang dijatuhkan Hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang tadınya berisi tuntutan 12 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Menurut haki, vonis 6,5 tahun penjara dinilai sudah sesuai dengan peran Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah ini.
Meski begitu, hakim tetap menyatakan bahwa Harvey Moeis turut terlibat dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun itu. Harvey ditangkap bersama sosialita dan pengusaha Helena Lim dalam persekongkolan korupsi tersebut.
(kmb/kmb)
Tonton juga video berikut: