10+ Negara di Benua Amerika yang Izinkan Turis Indonesia Masuk Tanpa Visa/Foto: Dini Astari
Jakarta, Insertlive -
Sebelum melakukan perjalanan ke mancanegara, dokumen seperti paspor dan visa merupakan hal pertama yang harus dipersiapkan.
Paspor berperan sebagai identitas seorang WNI ketika mereka yang melakukan perjalanan ke negara lain.
Sedangkan visa adalah dokumen yang layaknya surat izin yang dimiliki seorang WNI agar bisa berkunjung ke negara tertentu untuk jangka waktu tertentu.
Visa bagi pemegang paspor Indonesia umumnya diberlakukan oleh negara-negara besar yang berada di Benua Eropa dan Amerika.
Namun ternyata, tidak semua negara di Amerika mengharuskan adanya visa bagi pemilik paspor Indonesia. Hal ini tentunya akan memudahkan perjalanan ke negara tersebut, karena pengunjung tak perlu mengeluarkan biaya lebih demi visa.
Ada 13 negara setidaknya yang memperbolehkan pemegang paspor Indonesia masuk tanpa visa. Apa saja? Berikut daftarnya:
- Barbados
- Bermuda
- Brasil
- Bolivia
- Chile
- Dominika
- Ekuador
- Guyana
- Haiti
- Kolombia
- Peru
- St. Vincent and the Grenadines
- Saint Kitts and Nevis.
Negara-negara yang disebutkan di atas memiliki ketentuan durasi kunjungan yang berbeda-beda. Misalnya, Haiti memperbolehkan pemegang paspor Indonesia berkunjung selama 90 hari, sedangkan Brasil hanya 30 hari.
(dia/fik)
Tonton juga video berikut: