5 Bulan Dipenjara, Yoo Ah In Bebas Usai Terjerat Kasus Narkoba/Foto: Instagram
Jakarta, Insertlive -
Aktor asal Korea Selatan Yoo Ah In dinyatakan bebas setelah lima bulan mendekam di dalam penjara atas kasus narkoba.
Ia bebas setelah berhasil memang dalam sidang banding. Seharusnya Yoo Ah In mendapat hukuman penjara selama 12 bulan, tapi ia menang banding sehingga hukuman dikurangi menjadi lima bulan.
Melansir Koreaboo, sebelumnya Pengadilan Tinggi Seoul menggelar sidang banding atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Pengawasan Narkotika yang dilakukan Yoo Ah In dengan putusan dijatuhi hukuman percobaan, denda sebesar Rp22 juta dan denda tambahan Rp17 juta, 80 jam pelayanan masyarakat, dan 40 jam kelas rehabilitasi serta satu tahun penjara.
Saat sidang, ia datang mengenakan seragam tahanan berwarna biru muda, kacamata dengan kepala plontosnya. Selama persidangan ia tak banyak bicara dan hanya menundukkan kepalanya.
Pihak pengadilan menyebut membebaskan Yoo Ah In lantaran kondisi sang aktor yang sudah semakin membaik. Pengadilan juga menilai sudah tidak ada tanda-tanda ketergantungan obat pada Yoo Ah In.
"Yoo Ah In sering menggunakan obat-obatan yang ditujukan untuk keperluan medis seperti propofol. Ia melakukan kejahatan dengan memperoleh obat-obatan tersebut dengan menggunakan nama keluarga dan teman-temannya. Ini adalah kejahatan yang serius," kata Pengadilan Tinggi Seoul.
"Namun, ia juga menderita gangguan tidur dan depresi dalam waktu lama. Tampaknya ia menggunakan obat ini untuk pengobatan agar ia dapat tidur dengan baik. Saat ini ia tidak menunjukkan ketergantungan pada obat-obatan terlarang, jadi kami memutuskan ia tidak akan mengulangi kejahatannya. Kami juga telah memperhitungkan bahwa ia telah memiliki waktu untuk merenungkan tindakannya selama lebih dari lima bulan di penjara dan bahwa ia bukan pelanggar yang berulang," lanjutnya.
Yoo Ah In dijatuhi hukuman satu tahun penjara setelah kedapatan menggunakan propofol sebanyak 181 kali tanpa resep dokter. Ia juga didakwa memperoleh obat resep dengan menggunakan identitas orang lain dan mengisap mariyuana di luar negeri.
(agn/and)
Tonton juga video berikut: