Darurat Kesehatan Mental: KPAI Catat 26 Kasus Anak Bunuh Diri Sepanjang 2025

10 hours ago 12

Makassartoday.com, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan data keprihatinan mendalam terkait angka kematian anak akibat bunuh diri di tanah air. Berdasarkan laporan terbaru, sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 26 kasus anak mengakhiri hidup, menempatkan Indonesia pada posisi yang mengkhawatirkan di tingkat regional.

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, menyatakan bahwa meski angka ini menunjukkan penurunan dibandingkan tahun 2023 (46 kasus) dan 2024 (43 kasus), situasi ini tetap dikategorikan sebagai “alarm keras” atau kondisi darurat bagi perlindungan anak.

Tren Data dan Sebaran Kasus

Berdasarkan data yang dihimpun KPAI hingga awal Februari 2026:

  • Tahun 2025: 26 kasus.
  • Awal 2026 (Januari – Februari): Sudah tercatat 3 kasus tambahan.
  • Rentang Usia: Kasus mayoritas ditemukan pada anak usia sekolah, mulai dari kelas 5-6 SD hingga jenjang SMP dan SMA (usia 10-17 tahun).
  • Posisi Regional: KPAI menyebutkan jumlah kasus anak bunuh diri di Indonesia termasuk yang tertinggi di Asia Tenggara.

Faktor Pemicu Utama

KPAI mengidentifikasi beberapa faktor krusial yang melatarbelakangi tindakan nekat anak-anak tersebut. Bullying atau perundungan masih menjadi sorotan utama.

Periklanan

Ad imageAd image

Faktor UtamaPenjelasan
BullyingTerjadi baik secara fisik maupun verbal, sering kali di lingkungan sekolah.
Pola AsuhKurangnya kehadiran orang tua secara psikologis dan rendahnya resiliensi (daya lenting) anak.
Tekanan EkonomiKasus terbaru di NTT menyoroti tekanan mental anak akibat tidak mampu membeli perlengkapan sekolah.
Masalah AkademikTekanan iuran sekolah dan beban belajar yang tidak terkomunikasikan dengan baik.

Rekomendasi KPAI

Menyikapi fenomena ini, KPAI mendesak pemerintah dan masyarakat untuk melakukan langkah preventif yang nyata:

  1. Sistem Peringatan Dini (Early Warning System): Sekolah diminta memiliki mekanisme deteksi dini terhadap perubahan perilaku siswa.
  2. Pendampingan Psikologis: Memperkuat peran guru BK dan menyediakan akses layanan kesehatan mental yang mudah dijangkau anak.
  3. Hapus Stigma: KPAI menekankan agar anak yang mengakhiri hidup tidak diberi stigma negatif, melainkan dipandang sebagai korban yang gagal mendapatkan hak perlindungannya.

“Anak-anak kita membutuhkan ‘ruang aman’. Kita harus belajar mendengar sebelum menasihati dan peka terhadap setiap perubahan sekecil apa pun pada mereka,” ujar Diyah Puspitarini.

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |