Fachri Albar Ngaku Konsumsi Narkoba gegara Beban Hidup dan Pekerjaan / Foto: Ahsan/detikHOT
Jakarta, Insertlive -
Polisi akhirnya merilis kasus narkoba Fachri Albar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Fachri Albar mengaku kembali mengonsumsi narkoba karena faktor beban kehidupan pribadi dan pekerjaan.
"Hasil dari pernyataan saudara FA menggunakan narkotika dan psikotropika menghadapi jalannya hidup pribadi dan pekerjaan," ucap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi di Polres Jakarta Barat, Kamis (24/4).
Maka dari itu, Kompol Vernal, Kasat Resnarkoba Polres Jakarta Barat Fachri Albar akan mendapatkan pendampingan secara fisik dan mental.
"Setiap orang yang diindikasi melakukan psikotropika kita memberikan pendampingan secara fisik dan mental, ada treatment yang sesuai prosedur harus dilaksanakan," ujar Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Vernal Armando Sambo.
Saat penangkapan, Fachri Albar diamankan seorang diri di kediamannya. Ia mengonsumsi narkoba seorang diri.
"Saudara FA menggunakan sendiri," ucap Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi.
Akibat kasus tersebut, Fachri Albar telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun dijerat hukuman pidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp8 miliar.
"Pasal yang akan diterapkan pada tersangka, pertama UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pasal 111 ayat 1 ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp8 miliar. Pasal 112 ayat 1 ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Serta UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika pasal 62 pidana penjara paling lama 5 tahun, pidana penjara paling banyak Rp100 juta," pungkas Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi.
(kpr/and)
Tonton juga video berikut: