Nyanyikan Bilang Saja tanpa Izin, Agnez Mo Wajib Bayar Denda Rp1,5 Miliar

1 day ago 4

Agnez Mo Nyanyikan 'Bilang Saja' tanpa Izin, Agnez Mo Wajib Bayar Denda Rp1,5 Miliar (Foto: Agnez Mo)

Jakarta, Insertlive -

Agnez Mo diputus melanggar hak cipta atas lagu Bilang Saja yang diciptakan Ari Bias dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,5 miliar.

Pada Senin (3/2) Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memberikan putusan bahwa Agnez Mo terbukti bersalah atas kasus pelanggaran hak cipta yang dilayangkan Ari Bias.

Agnez Mo tanpa izin menyanyikan lagu Bilang Saja dalam konser di tiga kota berbeda pada 2023 lalu tanpa membayar royalti kepada Ari Bias.


"Menghukum tergugat menggunakan lagu ciptaan penggugat tersebut secara komersil tanpa izin sebesar Rp1,5 miliar kepada penggugat," ujar Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari Bias dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari detik.com pada Senin (3/2).

Agnez Mo dijatuhi denda Rp500 juta untuk sekali menyanyikan lagu Bilang Saja. Kekasih Adam Rosyadi itu harus membayar tiga kali lipat karena menyanyikan lagu ciptaan Ari Bias sebanyak tiga kali di tiga kota.

Nominal denda tersebut ditetapkan oleh majelis hakim berdasarkan Pasal 113 UU Hak Cipta.

"Ini juga menjadi perdebatan, orang bertanya kenapa denda satu kali pelanggaran Rp500 juta? Dari mana hitung-hitungannya? Saya sampaikan karena memang itu diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta," sambungnya.

Ahmad Dhani, sesama musisi yang gencar tentang royalti dan hak cipta mengaku sudah berusaha menghubungi Agnez Mo untuk mencari jalan damai.


Namun, Ahmad Dhani mengaku tidak digubris oleh Agnez Mo sehingga membiarkan Ari Bias yang tergabung dalam Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia menempuh jalur hukum.

"Saya sudah setahun berusaha menghubungi Agnez, Tp tidak direspons. Dan saya tidak bisa menghalangi Anggota @aksibersatu utk menuntut KEADILAN," tulis Ahmad Dhani di Instagram.

(arm/dia)

Tonton juga video berikut:

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |