Nyaris Telanjang, Bianca Censori Diduga Diusir dari Grammy Awards 2025

1 day ago 3

Nyaris Telanjang, Bianca Censori Diusir dari Grammy Awards 2025 Nyaris Telanjang, Bianca Censori Diusir dari Grammy Awards 2025/Foto: Instagram

Jakarta, Insertlive -

Bianca Censori istri rapper Kanye West membuat heboh karpet merah ajang penghargaan ternama Grammy Awards 2025.

Acara itu berlangsung pada Minggu (2/2) di Crypto.com Arena in Los Angeles, Amerika Serikat. Saat tiba di karpet merah, Kanye tampil mengenakan pakaian serba hitam. Senada dengan Kanye, Bianca awalnya datang mengenakan jaket bulu panjang berwarna hitam.

Saat kamera wartawan tertuju pada mereka, Bianca lalu berbalik dan melepas jaketnya. Bianca lalu tampil hanya mengenakan gaun tipis transparan. Wanita asal Australia itu juga tidak mengenakan satu pun pakaian dalam dan memperlihatkan bagian intimnya ke publik alias telanjang.


Setelahnya, Kanye langsung pergi ke pinggir sementara seluruh kamera tertuju pada Bianca. Setelahnya Bianca pergi meninggalkan karpet merah bersama Kanye West.

Nyaris Telanjang, Bianca Censori Diusir dari Grammy Awards 2025Nyaris Telanjang, Bianca Censori Diusir dari Grammy Awards 2025/ Foto: Twitter

Menurut laporan dari Entertainment Tonight, Kanye dan Bianca diduga langsung diusir dari Grammy Awards 2025 gara-gara penampilannya yang heboh tersebut. Ada pula yang menyebut jika Kanye tidak memiliki undangan resmi dari Recording Academy.

Namun, seorang sumber menyebut pihak Grammy membantah pengusiran tersebut. Kanye dan Bianca disebut hanya datang ke karpet merah lalu kembali ke mobil mereka dan pergi.

Atas kejadian itu, Bianca Censori terancam menghadapi hukum. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana California 314 (1) "Ketika seseorang memperlihatkan tubuh atau alat kelaminnya yang telanjang di hadapan siapa pun yang bisa merasa terganggu atau tersinggung karenanya".

Menurut undang-undang California, seseorang dapat dinyatakan bersalah atas tindakan cabul setelah dengan sengaja memperlihatkan alat kelamin atau tubuh telanjang; memperlihatkan diri di depan seseorang yang mungkin tersinggung atau terganggu oleh tindakan tersebut; bermaksud untuk menarik perhatian kepada diri sendiri; dan bermaksud untuk memuaskan diri sendiri atau menyinggung orang lain secara seksual saat melakukannya.


Hukuman atas pelaku pelanggar undang-undang itu akan dikenakan denda Rp16 juta dan atau hukuman pelanggaran ringan enam bulan penjara. Namun, jika tindakan tersebut dianggap sebagai tindak pidana berat untuk kedua kalinya dapat dijatuhi hukuman penjara sekurang-kurangnya 10 tahun.

(agn/fik)

Tonton juga video berikut:

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |