Reza Gladys Laporkan Artis Inisial NM Terkait Dugaan ITE dan TPPU / Foto: Instagram @rezagladys
Jakarta, Insertlive -
Reza Gladys melaporkan seorang selebritas Tanah Air berinisial NM ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dilayangkan pada 3 Desember 2024 terkait kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
Hal tersebut disampaikan oleh Julianus Paulus Sembiring, kuasa hukum Reza Gladys. Tak hanya NM, Julianus menyebut ada beberapa orang lainnya yang turut dilaporkan Reza Gladys.
"Kami dari kantor hukum GPS Lopis, saya Julianus Paulus Sembiring Sarjana Hukum yang merupakan penasihat hukum dari Dr. Reza Gladys berdasarkan surat kuasa tertanggal 13 Desember 2024. Bahwa klien kami telah membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP7355 tertanggal 3 Desember 2024, di mana klien kami telah melaporkan oknum dengan inisial NM dan kawan-kawan, sekali lagi saya tegaskan dengan inisial NM dan kawan-kawan," ucap Julianus Paulus Sembiring, kuasa hukum Reza Gladys, dilansir dari Detikcom, Selasa (4/2).
"Yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 27B ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang ITE," sambungnya.
Selain UU ITE, Reza Gladys juga melaporkan NM dengan pasal pencucian uang atau TPPU. Reza Gladys juga telah menyerahkan beberapa bukti kepada polisi untuk mendukung laporannya.
"Perlu kami sampaikan bahwa klien kami telah menyerahkan bukti-buktinya sebagaimana pembuatan alat bukti di pasal 184 kuhp dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 tahun 2014," jelas kuasa hukum Reza Gladys.
Julianus juga menegaskan jika NM akan ditetapkan sebagai tersangka lantaran bukti-bukti yang dimiliki Reza Gladys cukup kuat.
"Artinya apa? bahwa klien kami telah memenuhi bukti-bukti itu dan kami pastikan ini akan mendapatkan tersangka-tersangka sebagaimana yang kami laporkan," tegasnya.
Julianus meminta agar kepolisian dapat secepat mungkin mengusut kasus ini dan menetapkan NM beserta teman-temannya sebagai tersangka.
"Bukti-bukti yang kami sampaikan akan menjadi sebuah fakta-fakta hukum agar kemudian penyidik di Polda Metro Jaya dalam hal ini Direktorat Cyber Polda Metro Jaya dapat mengungkap kasus ini dan dengan segera menetapkan tersangka dan menangkap pelakunya," pungkasnya.
(kpr/fik)
Tonton juga video berikut: