Skandal Besar Migas di Sulsel: 120 Ribu Liter Solar Disita, Puluhan Orang Jadi Tersangka

1 day ago 2

Makassartoday.com, Makassar – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Polres jajaran berhasil membongkar sindikat besar penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi.

Dalam konferensi pers yang digelar di Dermaga Pelindo Makassar pada Selasa (2/6/2026), Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa operasi besar-besaran ini berlangsung sepanjang Maret hingga Mei 2026.

Kapolda menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk dukungan Polri terhadap kebijakan Pemerintah Pusat, khususnya dalam memastikan distribusi energi tepat sasaran.

“Polda Sulsel berkomitmen penuh menjalankan kebijakan pemerintah dan perintah Presiden dalam pengendalian migas. Kami ingin memastikan subsidi ini sampai ke tangan yang berhak, bukan dinikmati oknum tidak bertanggung jawab,” tegas Irjen Pol. Djuhandhani.

Periklanan

Ad imageAd image

Pengungkapan ini bermula dari laporan polisi pada akhir Februari lalu. Dari satu titik awal saja, petugas berhasil mengamankan 2 unit kapal SPOB dan 120.000 liter biosolar. Namun, setelah pengembangan dilakukan di seluruh wilayah hukum Polda Sulsel, jumlah barang bukti yang terkumpul sangat mengejutkan:

Armada: 1 unit kapal tanker, 2 unit kapal SPOB, 18 mobil tangki, 17 mobil penumpang, dan 6 unit dump truck.

BBM & LPG: 229.123 liter solar, 3.031 liter pertalite, serta 1.541 tabung LPG 3 kg.

Peralatan: 12 tandon kapasitas 1.000 liter dan ratusan jerigen solar.

Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 45 orang tersangka dari 37 laporan polisi yang berbeda. Sebanyak 7 tersangka utama telah diidentifikasi, meski 4 di antaranya (AD, FA, RN, dan MG) masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kerugian Negara Mencapai Rp69,9 Miliar

Dampak dari aktivitas ilegal ini tidak main-main. Negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp69.907.907.343.

Secara ilustratif, jumlah BBM yang diselewengkan tersebut setara dengan jatah konsumsi untuk 205.611 kendaraan (dengan asumsi pengisian rata-rata 50 liter per kendaraan).

Para pelaku kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah ke dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ancaman Pidana: Maksimal 6 tahun penjara.

Denda: Maksimal Rp60 miliar.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, yang turut hadir dalam rilis tersebut memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polda Sulsel.

“Ini merupakan pengungkapan yang luar biasa. Pemprov Sulsel akan memberikan penghargaan khusus kepada tim yang terlibat langsung dalam membongkar kasus ini,” ujar Gubernur.

Senada dengan itu, Kepala BPH Migas menyebutkan bahwa kasus di Sulawesi Selatan ini merupakan salah satu pengungkapan terbesar dalam penanganan penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di Indonesia tahun ini.

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |