OJK Panggil Kredivo dan KrediFazz Terkait Dugaan Pelanggaran Penagihan, Terancam Sanksi

14 hours ago 3

Makassartoday.com, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memanggil pihak manajemen Kredivo dan KrediFazz untuk meminta penjelasan serta klarifikasi mendalam terkait adanya dugaan pelanggaran etika penagihan yang dialami oleh konsumen di Purworejo. Langkah ini diambil OJK sebagai bentuk penegakan regulasi pelindungan konsumen di sektor finansial berbasis teknologi (fintech lending).

Dalam pemanggilan tersebut, OJK menuntut penjelasan detail mengenai kronologi kejadian, hasil investigasi internal, serta tindak lanjut konkret dari pihak penyelenggara.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa penagihan oleh pihak ketiga tidak serta-merta melepaskan tanggung jawab penyedia platform.

“Kami sudah memanggil manajemen Kredivo dan KrediFazz untuk meminta penjelasan mendalam. Pengalihan kegiatan penagihan kepada pihak ketiga sama sekali tidak mengurangi tanggung jawab platform. Kredivo dan KrediFazz harus memastikan seluruh tindakan mitra penagihnya tetap tunduk pada norma hukum dan etika,” tegas Friderica dalam keterangan resminya.

Periklanan

Ad imageAd image

Dasar Pemanggilan Pihak Kredivo oleh OJK

Pemanggilan resmi yang dilayangkan oleh otoritas regulator keuangan ini didasari oleh beberapa poin krusial:

Dugaan Pelanggaran Etika Penagihan di Lapangan

OJK menerima laporan terkait praktik penagihan oleh oknum atau debt collector (DC) di kawasan Purworejo yang dinilai tidak sesuai dengan etika dan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22/POJK.07/2023 tentang Pelindungan Konsumen.

Prinsip Tanggung Jawab Platform atas Pihak Ketiga

OJK menekankan bahwa penggunaan agen third-party collection tetap berada di bawah pengawasan penuh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Platform wajib menjamin tidak ada intimidasi atau pemaksaan dalam proses penagihan.

Instruksi Investigasi dan Audit Prosedur

OJK memerintahkan Kredivo untuk meninjau ulang secara menyeluruh standar operasional prosedur (SOP) penagihan, melakukan audit internal terhadap vendor penagihan yang ditunjuk, serta memberikan sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran hukum.

Potensi Sanksi yang Membayangi

OJK menambahkan bahwa proses evaluasi dan penelaahan bukti masih berlangsung. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran sistemik atau pembiaran atas tindakan oknum penagih, OJK siap menjatuhkan sanksi administratif berjenjang.

“OJK tidak ragu mengambil langkah tegas sesuai regulasi yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi yang disiapkan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin,” tambah Friderica.

OJK juga mengimbau masyarakat yang mengalami intimidasi, pengancaman, atau praktik penagihan di luar ketentuan agar tak ragu melapor melalui saluran resmi Kontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau email [email protected].

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |