Bos PO Bintang Zahira Trans Akui Operasikan Bus Ilegal, Tuding Semua PO Juga Gunakan Plat Gantung

14 hours ago 7

Makassartoday.com, Makassar — Pemilik Perusahaan Otobus (PO) PT Bintang Zahira Trans, H. Junawir, secara terang-terangan mengakui bahwa dirinya sengaja mengoperasikan armada bus baru yang masih menggunakan plat gantung atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB) secara ilegal untuk angkutan komersial.

Langkah nekat tersebut diambil lantaran terdesak kewajiban membayar setoran bulanan atas armada yang baru dibelinya secara kredit pada Desember 2025 lalu.

“Ini unit baru, baru jalan tiga bulan. Kalau tidak dikasih jalan, mau bayar pakai apa angsurannya?” ungkap Junawir saat dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp, Kamis (23/7/2026).

Baca Juga: Dugaan Pelecehan di Bus Bintang Zahira Tujuan Makassar, Korban Melapor ke Polda Sulsel

Periklanan

Ad imageAd image

Armada yang dimaksud adalah bus Scania berbalut bodi Skylander R25 Sleeper berwarna hijau toska dengan nomor polisi sementara DD 7175 XX bertuliskan huruf merah pada dasar putih. Padahal secara aturan, plat sementara TCKB hanya diperuntukkan bagi pengujian kelayakan fisik kendaraan dari diler ke tempat tujuan atau uji coba internal, bukan untuk mengangkut penumpang komersial.

Berdalih Proses Samsat dan Lempar Tudingan ke PO Lain

Junawir berdalih bahwa pengurusan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi armadanya masih berproses di Samsat dan tinggal menunggu penerbitan. Ia mengklaim ada perbedaan perlakuan antara bus dan mobil kecil terkait durasi pengurusan berkas di karoseri.

Tak hanya pasrah mengakui pelanggarannya, Junawir justru melontarkan tudingan bahwa praktik penggunaan plat gantung ini bukanlah hal baru dan dilakukan secara masif oleh perusahaan otobus lain di Makassar.

“Kalaupun belum layak jalan, kayaknya bukan cuma unit kami saja yang pakai STCK dari diler. Semua PO kalau baru keluar dari karoseri semua pakai sambil berjalan proses STNK di Samsat,” tuding Junawir.

Ia bahkan mengklaim banyak bus antar daerah dan provinsi yang belum mengantongi izin resmi namun tetap leluasa beroperasi. “Intinya PO baru di bawah lima unit, saya yakin belum ada izin dan STNK walaupun sudah jalan tiga tahun,” tambahnya.

Berawal dari Kasus Pelecehan Penumpang di Bus ‘PAPI’
Isu kelayakan jalan dan legalitas armada ini mencuat ke publik setelah terjadi dugaan aksi pelecehan seksual terhadap seorang penumpang wanita di kursi 8B di atas bus Bintang Zahira bernomor lambung ‘PAPI’ tersebut.

Terduga pelaku merupakan oknum kondektur bus yang dilaporkan melarikan diri saat kendaraan melakukan transit di Kota Parepare. Kasus dugaan pelecehan ini kini sedang ditangani secara intensif oleh Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Dirserse PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sulsel.

Dirlantas Polda Sulsel Tegaskan Itu Pelanggaran Hukum

Menanggapi fenomena penggunaan plat gantung untuk operasional komersial, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulsel, Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., M.Han., menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum yang jelas.

Alumni Akpol 1999 ini menegaskan, kendaraan berplat putih tulisan merah dilarang keras digunakan untuk mencari penumpang atau kegiatan komersial lainnya sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

“Plat seperti itu tidak bisa dibawa operasional. Kami akan menelusuri perusahaannya,” tegas perwira menengah berpangkat tiga melati tersebut.

Sesuai aturan UU LLAJ, pengoperasian kendaraan yang tidak sesuai dengan peruntukan registrasi dapat dikenakan sanksi tegas, mulai dari tindakan tilang hingga penyitaan unit kendaraan oleh kepolisian dan Dinas Perhubungan.

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |