Makassartoday.com, Makassar — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi memperpanjang Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Penandatanganan kerja sama ini berlangsung di Gedung DPRD Kota Makassar pada Kamis (23/7/2026).
Langkah strategis ini menjadi wujud komitmen berkelanjutan kedua lembaga dalam memperkuat sinergi dan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, serta terhindar dari potensi sengketa maupun permasalahan hukum di kemudian hari.
Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, menegaskan pentingnya pendampingan hukum dari aparat penegak hukum dalam mendukung pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan dewan.
“Kerja sama ini sangat krusial bagi DPRD Kota Makassar. Dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, maupun pengawasan, setiap keputusan yang diambil lembaga wakil rakyat harus berpijak kuat pada koridor hukum yang berlaku. Pendampingan dari Kejari Makassar memastikan seluruh kebijakan strategis terhindar dari cacat hukum dan benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Supratman usai prosesi penandatanganan.
Supratman menambahkan, dinamika penyusunan Peraturan Daerah (Perda) serta pengawasan anggaran membutuhkan kecermatan legalitas yang tinggi. Kehadiran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejari Makassar memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi para legislator dalam melahirkan produk hukum daerah yang pro-rakyat.
Kejari Siap Kawal Pencegahan Sengketa Hukum
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Panca Sakti, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Kejari Makassar melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara siap memberikan asistensi hukum secara maksimal, baik dalam bentuk pertimbangan hukum (Legal Opinion), pendampingan hukum (Legal Assistance), maupun tindakan hukum lainnya.
“Jaksa Pengacara Negara (JPN) siap mengawal, memberikan pendapat hukum, serta mendampingi DPRD Kota Makassar. Fokus utama kami adalah tindakan preventif (pencegahan) agar proses penyusunan produk hukum daerah dan kebijakan tata kelola tidak melanggar ketentuan perundang-undangan serta meminimalkan potensi sengketa tata usaha negara,” tegas Andi Panca Sakti.
Agenda penandatanganan ini turut disaksikan oleh jajaran pimpinan DPRD Kota Makassar, antara lain Wakil Ketua I DPRD Makassar Andi Suarmika, Wakil Ketua II DPRD Makassar Anwar Faruq, serta Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Makassar Andi Rahmat Mappatoba.
Sekretaris DPRD Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba, menyatakan bahwa pihaknya siap memfasilitasi kebutuhan alur koordinasi teknis antara anggota dewan dan Kejari Makassar agar implementasi Nota Kesepahaman ini berjalan efektif.
“Setwan Kota Makassar berkomitmen mendukung penuh kelancaran operasional MoU ini. Kami siap memfasilitasi konsultasi teknis, baik dalam perancangan produk hukum daerah maupun dalam aspek administrasi pertanggungjawaban tata kelola dewan agar senantiasa patuh pada asas kepatutan dan regulasi,” terang Andi Rahmat Mappatoba.
















































