Suami Bunuh Istri di Makassar Peragakan 16 Adegan Rekonstruksi, Berawal dari Cekcok di Kos

18 hours ago 6

Makassartoday.com, Makassar – Unit Reskrim Polsek Tamalate Polrestabes Makassar menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap Alda Nurul Alfia (24), seorang perempuan yang tewas di tangan suaminya sendiri, Suharmin (24). Rekonstruksi berlangsung tertib di Ruang Resmob Mako Polsek Tamalate pada Senin (13/7/2026).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Iptu Abdul Latif, S.Sos. Agenda ini turut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, Tim Inafis Satreskrim Polrestabes Makassar, penasihat hukum tersangka, personel Propam, serta sejumlah saksi.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Suharmin memperagakan sebanyak 16 adegan. Rangkaian peragaan itu menggambarkan situasi sebelum kejadian, detik-detik dugaan pembunuhan berlangsung, hingga tindakan yang dilakukan tersangka setelah menghabisi nyawa korban.

“Kami memperagakan sebanyak 16 adegan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan alat bukti serta fakta yang diperoleh selama proses penyidikan,” ujar Iptu Abdul Latif di lokasi.

Periklanan

Ad imageAd image

Baca Sebelumnya: Tragedi Berdarah di Manuruki Makassar: Cekcok Rumah Tangga, Istri  Tewas Diduga Ditikam Suami

Kasus tragis ini bermula saat korban ditemukan meninggal dunia di kamar kos mereka di Jalan Manuruki VI Lorong 1, Kelurahan Manuruki, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 20.00 Wita.

Berdasarkan hasil penyidikan polisi, insiden berdarah itu dipicu oleh pertengkaran antara pasangan suami istri tersebut. Tersangka yang tersulut emosi kemudian mengambil sebilah badik dari dalam lemari dan menyerang korban hingga tewas. Usai melakukan aksinya, tersangka langsung melarikan diri ke rumah orang tuanya yang berada tidak jauh dari TKP.

Iptu Abdul Latif menegaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan tahapan krusial untuk menguji kesesuaian seluruh rangkaian kejadian dengan fakta yang dihimpun penyidik. Selanjutnya, polisi akan mengevaluasi hasil rekonstruksi ini bersama alat bukti dan keterangan saksi agar konstruksi perkara tersusun secara utuh.

“Setelah rekonstruksi ini, kami akan kembali meneliti seluruh hasil yang diperoleh untuk memastikan setiap unsur pidana telah terpenuhi,” tambah Latif.

Di sisi lain, Ketua RT 01/RW 04 Kelurahan Manuruki, M. Muzakar, yang hadir dalam proses tersebut menyampaikan rasa prihatinnya yang mendalam atas peristiwa yang menimpa warganya. Ia berharap proses hukum dapat berjalan profesional dan transparan.

“Kami sangat menyayangkan terjadinya peristiwa ini. Harapan kami, kepolisian dapat mengungkap kasus ini secara terang benderang sehingga pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Muzakar.

Seluruh rangkaian adegan rekonstruksi kini telah didokumentasikan oleh penyidik sebagai kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap penuntutan.

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |