Makassartoday.com, Makassar – Perumda Parkir Makassar Raya terus bergerak masif membenahi karut-marut perparkiran di Kota Daeng. Memasuki hari ke-8 Roadshow Sosialisasi Program Kerja pada Rabu (17/6/2026), jajaran direksi membidik dua wilayah dengan aktivitas ekonomi tinggi, yakni Kecamatan Biringkanaya dan Kecamatan Tamalanrea.
Langkah ini diambil untuk membangun sinergi dan kolaborasi yang lebih erat dengan pemerintah kecamatan hingga kelurahan demi menggenjot penataan dan kualitas pelayanan parkir ke masyarakat.
Direktur Operasional Perumda Parkir Makassar Raya, Andi Ryan Adrianto, mengungkapkan bahwa forum tersebut sukses menjadi wadah untuk menjawab berbagai keresahan yang dihadapi jajaran pemerintah setempat.
“Alhamdulillah, seluruh pertanyaan dan kegelisahan teman-teman di kecamatan dapat kami jawab dengan baik. Ini menjadi langkah awal untuk membangun sinergi yang lebih kuat ke depan,” ujar Andi Ryan, Kamis (18/6/2026).
Soroti Ratusan Titik Masalah dan Jukir Liar
Dari hasil pemetaan, kedua wilayah utara Makassar ini memang masih menghadapi tantangan berat, terutama menjamurnya juru parkir (jukir) liar yang menyetor hasil pungutan ke oknum tidak berwenang.
Berdasarkan data Perumda Parkir Makassar Raya, berikut peta titik perhatian penataan di kedua wilayah tersebut:
| Kecamatan | Jumlah Titik/Personel Atensi | Karakteristik Wilayah |
| Tamalanrea | 81 Titik | Pusat pendidikan dan kuliner |
| Biringkanaya | 31 Titik | Kawasan industri, perusahaan, dan usaha makro |
“Kita mengetahui masih banyak jukir liar yang belum terdata, terutama di wilayah yang memiliki aktivitas ekonomi tinggi. Karena itu, diperlukan kerja sama yang baik antara Perumda Parkir, camat, lurah, dan masyarakat,” jelas Andi Ryan.
Peringatan Keras Bagi Pungutan Tanpa Kerja Sama Resmi
Andi Ryan menegaskan pihaknya tidak akan segan memberi peringatan keras terhadap lokasi-lokasi usaha yang melakukan pungutan parkir sepihak tanpa dasar kerja sama resmi dengan pemerintah.
Ia mewanti-wanti bahwa segala jenis penarikan retribusi atau jasa parkir harus memiliki payung hukum yang sah dan dikoordinasikan dengan instansi terkait.
“Kami sudah mempertegas bahwa apabila terdapat pungutan yang tidak memiliki dasar kerja sama yang sah, maka hal tersebut tidak dibenarkan,” tegasnya.
Ke depan, Perumda Parkir Makassar Raya berkomitmen untuk terus mengawal pendataan ini agar kebocoran pendapatan daerah bisa ditekan dan ketertiban jalan tetap terjaga.
Pihak manajemen juga meminta masyarakat untuk tidak tinggal diam jika menemukan indikasi kecurangan di lapangan. Masyarakat dapat langsung melapor melalui saluran pengaduan resmi Perumda Parkir Makassar Raya jika menemukan praktik jukir liar atau pelayanan yang menyimpang.


















































