Tak Tebang Pilih! Pemkot Makassar Tertibkan Tenda Pallubasa Serigala yang Viral di Medsos

7 hours ago 11

Makassartoday.com, Makassar — Pemerintah Kota Makassar melalui Pemerintah Kecamatan Mamajang membuktikan komitmennya dalam menegakkan aturan ruang publik. Tanpa pandang bulu, tim gabungan menertibkan sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nekat berdiri di atas fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), termasuk lapak tenda kuliner legendaris, Pallubasa Serigala, pada Jumat (12/6/2026).

Camat Mamajang, M. Rizal ZR, menegaskan bahwa langkah ini murni penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021, bukan karena sentimen terhadap pihak tertentu.

“Penertiban lapak tenda Pallubasa Serigala adalah bukti tak ada tebang pilih. Penegakan aturan kami lakukan secara adil sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus bagi siapa pun,” tegas Rizal, Sabtu (13/6/2026).

Menyasar 3 Titik, 8 Lapak Ditertibkan

Periklanan

Ad imageAd image

Operasi penertiban yang dipimpin langsung oleh Camat Mamajang ini menyasar tiga titik lokasi utama dengan total sekitar delapan lapak, di antaranya:

  • Jalan Serigala: Lapak tenda Pallubasa Serigala.
  • Jalan Tupai: Tiga titik lapak PKL di depan SD Katolik Mamajang.
  • Jalan Onta Baru: Tiga titik lapak PKL di samping MPM Honda Motor.

Untuk memastikan proses berjalan lancar, Kecamatan Mamajang menurunkan tim gabungan skala besar. Personel terdiri dari Satpol PP Kota Makassar, BKO Satpol PP Kecamatan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar), petugas kebersihan, pemerintah kelurahan, hingga Ketua RT/RW dan tokoh masyarakat setempat.

Melalui Proses Panjang dan Apresiasi Bongkar Mandiri

Penertiban ini bukan tindakan reaktif yang tiba-tiba. Rizal menjelaskan bahwa pihaknya telah melalui proses panjang, mulai dari pendekatan persuasif hingga pemberian surat peringatan pertama hingga ketiga. Langkah ini diambil setelah menerima rentetan keluhan dari masyarakat.

“Awalnya kami melakukan teguran lisan. Keluhan masyarakat cukup banyak, terutama terkait persoalan drainase yang tersumbat dan masalah limbah,” ungkap Rizal.

Meski sempat menjadi sorotan dan perbincangan hangat netizen di media sosial, eksekusi di lapangan berjalan kondusif. Rizal pun mengapresiasi itikad baik pemilik usaha Pallubasa Serigala yang telah membongkar sendiri sebagian besar tendanya pada malam sebelum penertiban.

“Alhamdulillah pemilik usaha Pallubasa sudah memindahkan tendanya ke area yang diperbolehkan. Namun, karena masih ada sisa konstruksi beton dan coran di atas fasum, terpaksa kami tuntaskan bersama tim gabungan,” tambahnya.

Komitmen Puluhan Tahun Runtuh demi Aturan

Keberanian Pemkot Makassar dalam menata kembali estetika kota ini menjadi sinyal kuat di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar saat ini.

“Bahkan untuk Pallubasa Serigala yang sudah berdiri puluhan tahun, aturan tetap harus ditegakkan. Ini bentuk ketegasan pemerintah untuk memastikan fasilitas umum kembali kepada fungsinya,” tegas Rizal lagi.

Kendati demikian, Rizal meluruskan anggapan bahwa pemerintah antipengusaha. Ia menegaskan bahwa Pemkot Makassar sangat mendukung roda ekonomi dan aktivitas pelaku usaha, selama bergerak di koridor yang benar.

“Kami tidak melarang masyarakat berjualan atau mencari nafkah. Silakan berdagang. Namun, jangan menggunakan badan jalan, fasilitas umum, atau membangun di atas drainase. Berdagang di atas trotoar itu yang dilarang karena mengganggu kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |