Makassartoday.com, Makassar – Sejumlah akun media sosial (seperti makassar.trending, makassarmerekam, makassaar_info, dll) mengunggah informasi bahwa anggaran makan dan minum pribadi Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mencapai Rp10 miliar dalam satu tahun anggaran.
KESIMPULAN: SALAH / HOAKS (KONTEKS YANG MENYESATKAN)
PENELUSURAN FAKTA
Berdasarkan klarifikasi resmi dari Sekretariat Daerah Kota Makassar dan penelusuran dokumen anggaran, ditemukan beberapa poin fakta sebagai berikut:
1. Salah Interpretasi Kode Rekening
Kepala Bagian Umum Setda Kota Makassar, Firnandar Sabara, menjelaskan bahwa potongan dokumen yang viral di media sosial adalah Belanja Jamuan Makan dan Minum Tamu Pimpinan, bukan untuk konsumsi pribadi Wali Kota. Anggaran ini digunakan untuk menyambut tamu kedinasan berskala besar, audiensi masyarakat, dan kunjungan kerja lintas instansi.
2. Anggaran Bersifat Kolektif, Bukan Personal
Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum, Muh Fitrah Hardiansyah, menegaskan bahwa angka yang tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) merupakan akumulasi satu tahun penuh untuk mendukung berbagai operasional rumah tangga pemerintah, bukan untuk pengeluaran pribadi satu orang.
Anggaran tersebut meliputi:
- Jamuan tamu di Rumah Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
- Konsumsi rapat koordinasi lintas perangkat daerah.
- Fasilitasi kegiatan organisasi kemasyarakatan dan forum mahasiswa di lingkungan pemerintah.
- Biaya operasional dapur dan logistik rumah tangga daerah.
3. Mencakup Gaji Tenaga Pendukung
- Fakta yang tidak disebutkan dalam unggahan viral adalah bahwa anggaran tersebut juga mencakup biaya jasa tenaga kerja, di antaranya:
- Puluhan tenaga pramusaji.
- Tenaga kebersihan (cleaning service) dan sopir.
- Tenaga pelayanan umum lainnya yang melekat pada
- operasional rumah tangga daerah.
4. Realisasi Bergantung pada Kegiatan
- Pemkot Makassar menegaskan bahwa angka Rp10 miliar adalah pagu anggaran maksimal dalam satu tahun.
- Realisasinya bersifat dinamis, tergantung pada intensitas kegiatan pemerintahan dan jumlah tamu negara atau masyarakat yang difasilitasi sepanjang tahun 2026.
5. Komitmen Efisiensi
- Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi), saat ini justru sedang menggencarkan efisiensi belanja daerah. Pemkot
- Makassar juga tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai standar baku kriteria jamuan agar lebih transparan, akuntabel, dan memiliki dasar hukum yang lebih rinci.
KESIMPULAN AKHIR
- Narasi yang menyebutkan Wali Kota Makassar menghabiskan Rp10 miliar hanya untuk makan dan minum pribadi adalah keliru dan menyesatkan.
- Data yang tersebar merupakan potongan informasi dari anggaran Belanja Rumah Tangga Pemerintah yang mencakup jamuan tamu masyarakat, kegiatan organisasi, serta gaji puluhan tenaga pelayanan (pramusaji/kebersihan).
Rujukan Informasi:
- Klarifikasi Sekretariat Daerah Kota Makassar (Sabtu, 16 Mei 2026).
- Dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) & Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Pemkot Makassar.


















































