Appi Terbitkan Inwalk No 3/202: ASN hingga RT/RW Diwajibkan Kelola Sampah dari Rumah

6 hours ago 2

Makassartoday.com, Makassar — Pemerintah Kota Makassar terus memperketat langkah pembenahan sistem pengelolaan sampah di wilayahnya. Melalui Instruksi Wali Kota (Inwalk) Nomor 3 Tahun 2026, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin secara resmi mewajibkan Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.

Kebijakan ini tak hanya menyasar masyarakat umum, tetapi menjadi instruksi tegas bagi seluruh jajaran Pemkot Makassar—mulai dari pejabat, ASN, tenaga Non-ASN, hingga Ketua RT dan RW.

Wali Kota Makassar yang akrab disapa Appi ini menegaskan bahwa pemilahan sampah tidak membutuhkan biaya mahal ataupun peralatan yang rumit. Menurutnya, perubahan perilaku ini bisa dimulai dari hal yang sangat sederhana di rumah masing-masing.

“Sangat sederhana. Tidak harus beli kantong sampah. Modalnya di rumah cuma dua ember,” ujar Munafri, Selasa (28/7/2026).

Periklanan

Ad imageAd image

Appi menjelaskan skema praktis penggunaan dua ember tersebut. Satu ember digunakan untuk menampung sampah organik, sementara satu ember lainnya untuk sampah anorganik.

Sampah organik seperti sisa makanan dapat diolah secara mandiri menjadi kompos atau dimasukkan ke dalam lubang biopori. Sementara sampah anorganik yang bernilai ekonomis bisa dibawa ke Bank Sampah Unit (BSU) untuk ditimbang dan dijual.

Melalui Inwalk Nomor 3 Tahun 2026, Pemkot Makassar membagi sampah ke dalam 4 kategori utama:

Sampah Organik: Sisa makanan dan serasah yang mudah terurai (didorong diolah jadi kompos, pakan maggot, atau eco enzyme).

Sampah Anorganik: Plastik, botol, dan bahan non-hayati yang berpotensi didaur ulang/dijual ke BSU.

Sampah B3: Limbah berbahaya dan beracun seperti elektronik rusak atau wadah bekas kimia.

Sampah Residu: Sampah yang tidak bisa dimanfaatkan kembali dan menjadi satu-satunya jenis sampah yang diangkut ke TPA.

Ancam Sanksi Potong Kinerja dan Insentif

Langkah ini juga diposisikan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Nomor 271 Tahun 2025. Setiap lingkungan kini diwajibkan membentuk Bank Sampah Unit (BSU), menunjuk koordinator, dan menggelar penimbangan sampah rutin minimal seminggu sekali.

Seluruh aparatur Pemkot Makassar dan pengurus RT/RW pun diwajibkan menjadi nasabah aktif BSU.

Tak main-main, Pemkot Makassar menyiapkan sanksi administratif bagi jajaran internal yang mengabaikan instruksi ini. Pelanggaran aturan pemilahan sampah akan diperhitungkan langsung sebagai pemotongan/penurunan penilaian e-Kinerja bagi ASN/Non-ASN, hingga evaluasi pemberian insentif bagi Ketua RT dan RW.

“Melalui gerakan ini, kami berharap pengelolaan sampah dapat dimulai dari sumber, melibatkan seluruh lapisan masyarakat, memperkuat ekonomi sirkular melalui bank sampah, serta menekan volume sampah yang masuk ke TPA,” pungkas Appi.

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |