Gembong Curat JR Diringkus: Bobol Rumah di 9 Kabupaten Sulsel, Total Kerugian Capai Rp4,6 Miliar

1 day ago 18

Makassartoday.com, Makassar – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan bersama jajaran Polres berhasil membongkar jaringan spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) lintas wilayah. Tak main-main, seorang pelaku utama berinisial JR (36) diketahui telah beraksi di 33 Tempat Kejadian Perkara (TKP) sejak tahun 2018 dengan total kerugian korban mencapai Rp4,6 miliar.

Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol. Feby D. P. Hutagalung, didampingi Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, di Lapangan Mapolda Sulsel pada Kamis (11/06/2026).

“Ditreskrimum Polda Sulsel bersama beberapa Polres jajaran berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadahan di sejumlah wilayah. Dua orang tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial JR (36) sebagai eksekutor dan HA (59) sebagai penadah,” ujar Kombes Pol. Didik Supranoto kepada awak media.

Beraksi di 9 Kabupaten sejak 2018

Periklanan

Ad imageAd image

Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, sepak terjang JR terbilang licin. Sejak tahun 2018 hingga 2026, ia telah mengacak-acak rumah warga di 9 wilayah hukum Polres, meliputi Kabupten Bone, Pinrang, Pangkep, Barru, Wajo, Soppeng, Sidrap, Tana Toraja dan Toraja Utara.

Dari puluhan aksi pembobolan tersebut, akumulasi kerugian para korban menyentuh angka fantastis, yakni Rp4.680.750.000,-.

Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita gudang barang bukti bernilai tinggi, di antaranya 2 unit mobil dan 9 unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp394.000.000, 3 buah brankas, emas batangan, serta emas leburan beserta puluhan kwitansi pembeliannya. Adapun alat kejahatan yang digunakan berupa linggis dan obeng.

Modus Operandi Pelaku: “Pelaku menyasar rumah yang ditinggalkan pemiliknya, baik saat bepergian maupun saat beribadah. Pelaku memastikan rumah kosong dengan berpura-pura bertamu, kemudian mencungkil pintu menggunakan linggis atau obeng,” jelas Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol. Feby D. P. Hutagalung.

Kronologi Penangkapan & Ancaman TPPU

Pengungkapan kakap ini bermula dari operasi pengintaian (surveillance) yang dilakukan tim URC Resmob Polda Sulsel bersama Resmob Polres Bone dan Polres Pangkep pada 29 Mei hingga 2 Juni 2026. Petugas mengendus adanya transaksi penjualan emas yang mencurigakan hasil dari tindak kejahatan.

JR akhirnya diringkus di Kabupaten Maros beserta barang bukti. Dari kicauan JR, polisi bergerak cepat dan menciduk HA, sang penadah, di Kabupaten Gowa.

Atas perbuatannya, JR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara HA dijerat Pasal 591 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penadahan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Polda Sulsel menegaskan kasus ini tidak berhenti sampai di sini. “Penyidik akan terus melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya TKP atau pelaku lain. Kami juga membuka peluang penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengingat besarnya nilai aset yang diperoleh dari hasil kejahatan ini,” kunci Kombes Pol. Feby.

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |