Makassartoday.com, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus bergerak cepat menyelesaikan persoalan klasik di kawasan permukiman. Langkah tegas diambil dengan mempercepat penyelamatan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan dari tangan para pengembang.
Terbaru, Pemkot Makassar melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) resmi mengambil alih pelaksanaan Serah Terima PSU dari sejumlah pengembang. Prosesi penyerahan ini berlangsung di Perumahan Taman Kahyangan Tanjung Bunga, Jalan Telaga Raya, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Jumat (22/5/2026).
Penyerahan aset bernilai ratusan miliar ini disaksikan langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin. Dalam arahannya, wali kota yang akrab disapa Appi tersebut menegaskan adanya perubahan syarat dalam skema pembangunan perumahan di Makassar.
“Kebijakan Pemerintah Kota Makassar terus berkoordinasi, bahwa seluruh pengembang yang ada di Kota Makassar wajib menyerahkan PSU di depan, bukan lagi di belakang seperti sebelumnya,” tegas Munafri.
Menurut Appi, penyerahan di awal sangat krusial karena selama ini banyak keluhan masyarakat terkait pelayanan dasar—seperti perbaikan jalan, drainase, dan penerangan—tidak bisa dieksekusi pemerintah karena status lahan yang belum diserahkan oleh pengembang.
“Setelah penyerahan ini, maka menjadi urusan pemerintah untuk membuat jalanan di kawasan ini jauh lebih baik. Pemerintah hadir sebagai fasilitator agar masyarakat benar-benar merasakan dampak nyata dari pembangunan,” tambahnya.
Amankan Aset Senilai Rp504 Miliar dari 14 Perumahan
Pada penyerahan kali ini, Pemkot Makassar menerima aset PSU dari 14 kawasan perumahan dengan total luas mencapai 145.053 meter persegi. Berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah setempat, nilai total aset yang berhasil diselamatkan mencapai Rp504.350.665.000 (sekitar Rp504,3 miliar).
Sejumlah pengembang yang menyerahkan kewajibannya kali ini antara lain PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD), PT Sami Sari Rawuh, PT Dwira Rezki Pratama, PT Niarinda Delta Mas, PT Batara Agung Dewasakti, serta pengembang perorangan.
Presiden Direktur PT GMTD Tbk, Ali Said, menyatakan komitmennya dalam mendukung kebijakan ini. Apalagi, GMTD merupakan perusahaan terbuka yang sebagian sahamnya juga dimiliki oleh Pemkot Makassar.
“Secara undang-undang dan peraturan memang harus diserahkan. Kami bersyukur karena ini sudah dilimpahkan semuanya. Ke depan tentu kita pelihara bersama-sama, baik oleh pemerintah daerah maupun oleh warga,” ujar Ali Said. Ia juga menambahkan bahwa jika dihitung menggunakan harga pasar, nilai aset yang diserahkan ini sebenarnya bisa mencapai dua kali lipat dari nilai NJOP.
Dukungan KPK dan Akumulasi Capaian Sejak 2019
Kepala Disperkim Kota Makassar, Mahyuddin, menjelaskan bahwa misi penyelamatan aset ini sudah berjalan secara konsisten. Dalam praktiknya, Disperkim menggandeng instansi penegak hukum dan lembaga negara lainnya.
“Kami melakukan koordinasi intensif dan mendapat dukungan penuh dari Tim Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK RI, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, serta Kepala BPN Kota Makassar,” urai Mahyuddin.
Dengan tambahan penyerahan hari ini, rekapitulasi penyelamatan aset PSU di Kota Makassar sejak tahun 2019 hingga 22 Mei 2026 menunjukkan angka yang fantastis. Pemkot Makassar tercatat telah berhasil menyelamatkan PSU dari 203 kawasan perumahan dengan total luas mencapai 2.454.994 meter persegi, dan akumulasi nilai aset daerah yang diamankan menembus Rp6.353.409.017.620 (Rp6,35 triliun).
Rincian 14 Kawasan Perumahan yang Menyerahkan PSU (22 Mei 2026):
- PT GMTD Tbk – Perumahan Water Side Villas (Kec. Tamalate): Luas 24.713 m² | Nilai: Rp102,6 Miliar
- PT GMTD Tbk – Perumahan Taman Losari Tahap I (Kec. Tamalate): Luas 11.046 m² | Nilai: Rp45,8 Miliar
- PT GMTD Tbk – Perumahan Taman Toraja Tahap I (Kec. Tamalate): Luas 32.819 m² | Nilai: Rp136,3 Miliar
- PT GMTD Tbk – Perumahan Taman Kahyangan 1 dan 2 (Kec. Tamalate): Luas 21.547 m² | Nilai: Rp66,7 Miliar
- PT GMTD Tbk – Perumahan Taman Kahyangan 3 (Kec. Tamalate): Luas 6.896 m² | Nilai: Rp21,3 Miliar
- PT GMTD Tbk – Perumahan Taman Kahyangan 5 & Menteng Garden (Kec. Tamalate): Luas 19.995 m² | Nilai: Rp61,9 Miliar
- PT GMTD Tbk – Perumahan Nirwana Garden (Kec. Tamalate): Luas 6.650 m² | Nilai: Rp20,6 Miliar
- PT Sami Sari Rawuh – Perumahan Puri Taman Sari (Kec. Rappocini): Luas 9.039 m² | Nilai: Rp14,2 Miliar
- PT Sami Sari Rawuh – Perumahan Pondok Asri 3 (Kec. Biringkanaya): Luas 12.348 m² | Nilai: Rp19,4 Miliar
- PT Dwira Rezki Pratama – Perumahan Grand Batua (Kec. Manggala): Luas 693 m² | Nilai: Rp715 Juta
- PT Niarinda Delta Mas – Perumahan Taman Asri Jaya (Kec. Tamalate): Luas 402 m² | Nilai: Rp414 Juta
- PT Batara Agung Dewasakti – Perumahan Pesona Barombong Indah (Kec. Tamalate): Luas 16.623 m² | Nilai: Rp11,6 Miliar
- Pengembang Perorangan – Perumahan Golden Regency (Kec. Tamalate): Luas 1.595 m² | Nilai: Rp856 Juta
- Pengembang Perorangan – Perumahan Pattunuang Resident (Kec. Manggala): Luas 851 m² | Nilai: Rp1,3 Miliar














![[CEK FAKTA] Benarkah Anggaran Makan dan Minum Wali Kota Makassar Capai Rp10 Miliar Setahun?](https://makassartoday.com/wp-content/uploads/2026/05/WhatsApp-Image-2026-05-16-at-21.59.57.jpeg)



































