Heboh Kabar Pembatasan Pertalite Mobil di Atas 1.400 CC, Begini Fakta Terbarunya

11 hours ago 6

Makassartoday.com, Jakarta – Isu mengenai pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite bagi kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc kembali mencuat. Kabar yang beredar menyebutkan bahwa aturan ini akan mulai diberlakukan secara ketat pada pertengahan tahun 2026.

Menanggapi hal tersebut, pihak Pertamina memberikan klarifikasi mengenai status regulasi yang sebenarnya.

Hingga saat ini, kebijakan pembatasan Pertalite masih menunggu pengesahan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Selama payung hukum ini belum ditandatangani, belum ada pelarangan resmi bagi mobil dengan kapasitas mesin tertentu.

“Pada prinsipnya Pertamina sebagai BUMN dan badan usaha atau operator yang berada di bawah pemerintah akan mengikuti dan mengacu pada arahan pemerintah sebagai regulator,” ungkap Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun seperti dilansir dari Beritasatu.com, Selasa (19/5/2026).

Periklanan

Ad imageAd image

Menurutnya, kebijakan terkait energi akan ditetapkan oleh pemerintah melalui kajian yang matang. Setelah itu, keputusan pemerintah itu akan dilaksanakan oleh operator.

Pertamina saat ini menunggu arahan dari pemerintah. Pihaknya juga siap mengikuti keputusan pemerintah terkait penyaluran BBM subsidi, termasuk jenis pertalite tersebut.

“Lembaga pemerintah terkait yang akan menurunkan teknis dan bagaimana kebijakan tersebut diterapkan, Pertamina saat ini menunggu dan mengikuti arahan yang berlaku saat ini yaitu menyalurkan energi sesuai ketentuan,” tambah dia. 

Meskipun belum disahkan, draf kebijakan yang dibahas oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memberikan gambaran mengenai kriteria kendaraan yang akan dibatasi:

Mobil Pribadi di Atas 1.400 CC: Kendaraan dalam kategori ini direncanakan tidak lagi diperbolehkan mengisi Pertalite. Ini mencakup banyak model populer di Indonesia seperti segmen Low Multi Purpose Vehicle (LMPV) 1.500 cc.

Mobil Mewah: Mobil dengan kategori mewah dipastikan akan dilarang menggunakan BBM subsidi tanpa melihat kapasitas mesin.

Pengecualian: Kendaraan logistik, angkutan umum (pelat kuning), dan kendaraan pelayanan publik (ambulans/pemadam kebakaran) akan tetap mendapatkan akses ke Pertalite.

Sembari menunggu regulasi final, pemerintah terus memperluas kewajiban penggunaan QR Code Subsidi Tepat. Saat ini, hampir seluruh SPBU di Indonesia mewajibkan pengguna mobil untuk menunjukkan QR Code saat akan membeli Pertalite.

Langkah ini diambil untuk mendata profil konsumen dan mengontrol volume pembelian harian. Masyarakat yang belum terdaftar diimbau untuk segera mendaftarkan kendaraannya melalui situs resmi subsiditepat.mypertamina.id.

Pemerintah menekankan bahwa tujuan dari kebijakan ini bukan untuk menyulitkan masyarakat, melainkan agar subsidi negara yang bernilai triliunan rupiah tidak salah sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat kelas bawah serta sektor produktif.

Bagi Anda pemilik kendaraan roda empat, disarankan untuk mulai membiasakan penggunaan bahan bakar dengan RON yang sesuai dengan spesifikasi mesin (minimal RON 92 untuk mesin modern) guna menjaga performa kendaraan dan mendukung upaya pengurangan emisi karbon.

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |