Makassartoday.com, Makassar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat resmi memfasilitasi proses konsultasi terkait klaim asuransi Gedung DPRD Kota Makassar. Langkah ini diambil guna memastikan penyelesaian ganti rugi atas insiden yang terjadi pada Agustus 2025 lalu berjalan sesuai regulasi.
Pertemuan strategis tersebut berlangsung di Kantor OJK Sulselbar, Jalan Sultan Hasanuddin, Makassar, pada Rabu (25/2/2026). Agenda ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan Sekretaris DPRD Kota Makassar mengenai kejelasan tahapan klaim asuransi bangunan gedung.
Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan, Mochammad Muchlasin, memimpin langsung jalannya pertemuan yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan Asuransi Eka Lloyd selaku penanggung.
“OJK berperan memastikan seluruh prosedur dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian. Koordinasi antarlembaga sangat penting agar proses klaim ini berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Muchlasin dalam forum tersebut.
Pertemuan tersebut tidak hanya melibatkan pihak asuransi dan sekretariat dewan, tetapi juga menghadirkan unsur SKPD terkait serta Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan (BPBKP) Sulawesi Selatan.
Pembahasan difokuskan pada aspek teknis dan administratif yang mencakup verifikasi dokumen pendukung, penilaian (assessment) total kerugian bangunan serta mekanisme pencairan dana sesuai ketentuan perundang-undangan sektor jasa keuangan.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba memberikan apresiasi atas langkah fasilitasi yang dilakukan OJK. Pihaknya berharap hasil konsultasi ini memberikan titik terang bagi penyelesaian kerusakan gedung dewan.
Andi Rahmat menyebutkan bahwa pertemuan ini menjadi kunci untuk menyamakan persepsi antarlembaga.
“Pertemuan ini sangat strategis untuk memastikan tindak lanjut tahapan klaim asuransi pascainsiden Agustus 2025 benar-benar berjalan sesuai dengan regulasi yang ada,” ujar Andi Rahmat.
Dengan adanya mediasi dari OJK, diharapkan seluruh hambatan administratif dapat teratasi sehingga penyelesaian klaim asuransi Gedung DPRD Kota Makassar dapat dilakukan tepat waktu tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku.


















































