Makassartoday.com, Makassar — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar resmi mengubah total sistem pengelolaan sampah per Sabtu, 1 Agustus 2026. Mulai besok, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa di Kecamatan Manggala hanya akan menerima sampah jenis residu.
Langkah ini diambil guna menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup (LH) yang berlaku serentak secara nasional.
Di Makassar, kebijakan ini dikuatkan melalui Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penghentian Praktik Open Dumping dan Instruksi Wali Kota Nomor 3 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, menegaskan bahwa masyarakat diminta mulai membiasakan memilah sampah sejak dari tingkat rumah tangga.
“Di surat edaran, kami sudah jelaskan jenis-jenis sampah: organik, anorganik, B3, dan residu. Ke depan, hanya sampah residu yang kami terima di TPA Tamangapa,” ujar Helmy saat memberikan keterangan pers, Jumat (31/7/2026).
Bagaimana Cara Memilah Sampah?
Guna memudahkan warga, DLH Makassar membaginya ke dalam tiga skema utama:
Sampah Organik (Sisa Makanan): Diarahkan untuk diolah menjadi kompos, atau memanfaatkan metode sederhana seperti biopori, komposter, teba, hingga budidaya maggot.
Sampah Anorganik (Plastik, Kertas, Logam): Yang masih bernilai ekonomi disetorkan ke Bank Sampah Unit (BSU) maupun Bank Sampah Pusat.
Sampah Residu: Sampah yang tidak bisa didaur ulang atau diolah kembali, yang nantinya diangkut oleh petugas menuju TPA Tamangapa.
Pengolahan sampah ini bisa dilakukan secara mandiri di rumah atau secara komunal di tingkat RT, RW, kelurahan, hingga kecamatan.
Masa Transisi Tiga Bulan: Utamakan Edukasi ketimbang Sanksi
Menjawab kekhawatiran warga soal penegakan aturan, Helmy memastikan Pemkot Makassar akan mengedepankan pendekatan yang humanis (soft approach) di tahap awal penerapan.
Meski penegakan sanksi mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2011, pemerintah memberikan masa evaluasi dan edukasi selama tiga bulan.
“Kita mau edukasi masyarakat dulu. Tetapi, jika setelah masa evaluasi tiga bulan masih ada yang mengabaikan dan membuang sampah sembarangan (illegal dumping), tentu penegakan Perda dan sanksi akan kita jalankan,” tegas mantan Kadis PTSP itu.
Pemkot Kejar Sarana Prasarana dan Peremajaan Armada
DLH Makassar menyadari masih ada wilayah yang minim fasilitas pengolahan sampah, khususnya sampah organik. Untuk itu, Pemkot saat ini berkoordinasi dengan para camat dan lurah untuk memetakan titik pengolahan sampah baru.
Pembiayaan sarana prasarana nantinya diusulkan melalui Tim Perencanaan Daerah (TPD), dana kelurahan, kecamatan, hingga APBD.
Tak hanya itu, Pemkot Makassar juga tengah meremajakan armada pengangkut sampah yang rusak dan membuka peluang kerja sama dengan pihak swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
“Jika mengandalkan APBD saja tentu berat. Kami berharap peran serta masyarakat dan dunia usaha. Wadah pemilahan di rumah pun tidak perlu beli baru, bisa pakai ember atau tempat bekas yang masih layak,” tambah Helmy.
Soal Retribusi: Warga Tetap Flat, Dunia Usaha Bisa Dapat Diskon
Helmy meluruskan bahwa kebijakan pemilahan sampah ini tidak serta-merta menghapus iuran atau retribusi sampah bulanan bagi warga.
Sistem retribusi untuk masyarakat umum tetap menggunakan skema flat (tarif tetap). Namun, peluang penurunan biaya retribusi terbuka lebar bagi sektor dunia usaha.
“Khusus dunia usaha, ketika mereka mampu melakukan pemilahan dan pengolahan secara mandiri sehingga volume sampah yang masuk ke sistem publik berkurang, akan ada penyesuaian berupa penurunan biaya retribusi,” ungkapnya.
Langkah berani per 1 Agustus 2026 ini diharapkan menjadi awal bagi Makassar menuju pengelolaan TPA berteknologi controlled landfill atau sanitary landfill, sekaligus membawa Kota Makassar menjadi percontohan nasional dalam pengelolaan lingkungan hidup.

















































