batampos – Terdakwa kasus tenggelamnya kapal KM Samarinda, Musnawi telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Natuna, Rabu, (21/11).
Sidang perdana digelar dengan agenda dakwaan ini dipimpin oleh Hakim Ketua, Binsar Parlindungan dengan Hakim anggota Muhammad Fauzi dan Roni Alexander Lahagu.
Musnawi selaku nakhoda didakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 302 ayat 3 jo pasal 359 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
“Didakwa pasal berlapis. Pasal pertama kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 1,5 Miliar. Sedangkan di pasal kedua hukuman penjara maksimal 5 tahun,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bambang Wiratdany, Kamis, (21/11).
BACA JUGA:Berkas Perkara KM Samarinda Dinyatakan Lengkap, Musnawi Segera Disidangkan, Terancam 3 Tahun Penjara
Bambang menjelaskan selama menjalani sidang, pihaknya telah menyiapkan sejumlah alat bukti serta saksi untuk diperiksa oleh hakim.
“Sejak perkara ini kita masukkan ke PN, kita sudah meyakini alat bukti sudah terbukti. Saksi, ahli dan surat sudah kita siapkan,” kata Bambang.
Jaksa juga menemukan adanya unsur kealpaan terdakwa yang menyebabkan orang lain kehilangan nyawa ataupun mati.
“Kami juga menemukan perbuatan kapal tersebut tidak layak berlayar. Kita siapkan membuktikan di pengadilan,” terang Bambang.
Terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH) Amin, mengajukan eksepsi dalam perkara ini. JPU telah menyiapkan bahan untuk menghadapi eksepsi dari terdakwa.
“Kita belum tahu isi dari eksepsi terdakwa. Karena besok sidang eksepsi. Setelah itu, jawaban eksepsi dari JPU dan putusan sela,” sebut Bambang.
Bambang berharap proses eksepsi yang dilayangkan Musnawi dapat berjalan dengan cepat sehingga agenda sidang pemeriksaan saksi bisa terlaksana.
Seperti diketahui, KM Samarinda pada 26 Juli lalu, mengalami kecelakaan laut ketika berlayar dari Tarempa, Kecamatan Siantan menuju Desa Matak, Kecamatan Kute Siantan.
Dalam peristiwa itu, KM Samarinda yang di nakhodai Musnawi mengangkut 57 orang penumpang. Sebanyak 4 orang dinyatakan meninggal dunia. Adapun identitasnya yaitu, Reva Desmawati, Yurlisa dan Siti Aisyah dan Erni Yusnita.
Reporter : Ihsan Imaduddin