Tak Kapok Masuk Penjara, Kakek Tua Kembali Jualan Sabu

1 week ago 19
Umi Lubis usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam. F.Yashinta/Batampos

batampos – Semakin tua, seseorang pastinya akan semakin memperkuat ibadah agamanya masing-masing. Namun tidak dengan Umi Lubis, kakek tua berusia 63 tahun ini malahan asyik berjualan narkoba jenis sabu.

Mirisnya, kakek ini baru keluar dari penjara pada 2024 usai divonis 4 tahun karena kasus narkoba juga. Kali ini, Umi Lubis dijerat dengn UU narkotika juga karena kedapatan menjual narkoba jenis sabu. Dari tangannya, polisi penangkap menemukan 9 paket sabu dengan berat 45 gram.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Verdian didampingi hakim Yuanne dan Renaldi, kakek ini mengaku perbuatnanya. Perbuataan itu dilakukan karena tak punya kerjaan usai keluar dari penjara.

“Ya saya tak ada kerjaan, jadi butuh uang untuk kehidupan sehari-hari,” ujar Kakek Umi.

Baca Juga: WN Singapura yang Lakukan Kekerasan Seksual ke Anak Tiri Akan Disidang

Menurut dia, barang haram jenis narkoba itu didapat dari rekannya yang juga mantan dari Lapas Barelang. Teman satu selnya itu, menawarkan kembali Umi Lubis berjualan sabu, dan diterima.

“Paket sabu itu kami bagi-bagi, nanti untungnya dibagi juga. Saya jual kepada siapa saja, sudah laku tujuh paket. Orang tahu saya jualan sabu,” ungkapnya.

Dalam keterangan sebagai terdakwa itu, hakim menyoroti pribadi kakek yang sudah tiga kali menikah dan mempunyai 7 orang anak. Menurut hakim, di umur yang tak lagi muda, harusnya terdakwa sudah bisa menikmati hidup, karena ada anak-anak yang bekerja.

Namun menurutnya, ia tidak tahu keberadaan istri dan anak- anaknya. Sebab ia juga tak lagi dibesuk oleh keluarga. “Saya tidak tahu anak-anak saya di mana,” ujarnya.

Hakim kemudian menimpali, dan menduga keluarga sudah lelah dengan perangai terdakwa. Apalagi terdakwa sebelumnya sudah pernah masuk penjara.

“Ya karena ulahmu ini lah makanya dijauhi keluarga,” tegas hakim Verdian.

Baca Juga: Hakim Vonis Ringan Sindikat Narkoba, Jaksa Banding

Kepada hakim, Umi Lubis meminta pengampunan dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya. Jika memang ia kembali masuk penjara, ia mau dihukum mati.

“Ampunkan saya, saya menyesali. Saya khilaf, berjanji akan kerja baik-baik, tak lagi menjual narkoba. Kalau memang masuk lagi, saya mau dihukum mati,” ungkapnya.

Usai mendengar keterangan terdakwa, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda tuntutan jaksa.

Diketahui, Umi Lubis ditangkap polisi setelah adanya informasi transaksi narkoba di daerah Tanjungsengkuang. Kemudian pada bulan Mei 2024, polisi menangkap basah Umi Lubis dengan sembilan paket sabu siap jual. (*)

Reporter: Yashinta

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |