batampos– Proses pelipatan, sortir dan penghitungan surat suara untuk Pilkad Bupati dan Wakil Bupati Karimun serta surat suara Pilkada Gubernmur dan wakil Gubernur Kepri telah selesai pada Rabu (6/11). Dari hasil tersebut terdapat kelebihan dan keurangan surat suara dan juga surat suara yang rusak.
Pengawas Gudang Logistik KPU Kabupaten Karimun, Akmal Firdaus yang dikonfirmasi Batam Pos, Jumat (8/11) mengatakan, setelah dilakukan pelipatan, sortir dan penghitungan surat suara Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Karimun ditemukan hanya 18 lembar surat suara yang rusak. ”Selain itu, juga terdapat kelebihan surat suara sebanyak 1.591 lembar surat suara,” ujarnya.
BACA JUGA: KPU Karimun Lantik 2.982 KPPS Pilkada, Peran KPPS Sangat Penting di Hari Pemungutan Suara
Untuk diketahui, katanya, kebutuhan surat suara untuk Pilkada Kabupaten Karimun plus 2,5 persen itu sebanyak 199.352 lembar. Dan, setelah peliptan sortir dan penghitungan saat akan dimasukkan ke dalam amplop kembali jumlah surat suara untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Karimun sebanyak 200.943 lembar. Dengan demikian terdapat kelebihan surat suara sebanyak 1.591 lembar.
”Dengan adanya kelebihan surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun ini, maka kita akan buat berita acara untuk dilakukan pemusnahan. Hal ini sesuai dengan ketentuan atau prosedur yang berlaku. Termasuk juga pemusnahan terhadap surat suara yang ditemukan rusak pada ssaat proses pelipatan,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut Akmal, kebutuhan surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri juga sama jumlahnya, yakni sebanyak 199.352 lembar. Namun setelah selesai pelipatan sortir dan penghitungan terdapat surat suara yang rusak sebanyak 48 lembar. Sehingga, jumlah surat suara yang bisa digunakan hanya 199.113 lembar.
”Jumlah ini tentunya tidak mencukupi. Sehingga, terdapat kekurangan surat suara sebanyak 239 lembar. Kekurangan surat suara untuk pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Kepri yang kurang ini juga sudah kita buat berita acara dan disampaikan ke KPU Provinsi Kepri. Sehingga, penggantian dapat segera dilakukan dan dikirimkan kembali ke Karimun,” jelasnya.
Mengenai upah peliptan, sortir dan penghitungan surat suara, kata Akmal, sudah diterbitkan aturan dari KPU Provvinsi Kepri. Untuk melipat surat suara di KPU Kabupaten Karimun, khusus surat suara pmilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun upah per lembar sebesar Rp250. Sedangkan, untuk surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri upah per lembar Rp175. (*)
Reporter: Sandi