batampos – Praktik judi online (judol) di Indonesia makin memprihatinkan. Karena itu, Desk Pemberantasan Perjudian Daring kemarin menetapkan tiga langkah untuk memberantas judol.
Pertama, bekerja sama dengan platform teknologi untuk memblokir website maupun aplikasi judol. ”Termasuk melihat penyedia jasa internet,” katanya.
Upaya tersebut penting karena pintu masuk judol adalah website atau aplikasi. Jika dua media itu diblokir secara sistematis, kasus judol di Indonesia bisa ditekan. Namun, pemblokiran tidak mudah.
”Karena pelaku bisa dengan mudah melakukan web switching,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan. Meski diblokir, akan langsung muncul website baru.
Langkah kedua adalah melakukan penegakan hukum secara terus-menerus. Termasuk memotong aliran keua-ngan atau transaksi judol. Menurut BG, sapaan Budi Gunawan, website dan aliran uang itu menjadi kunci penanganan judol.
”Ketiga, kami memasifkan kampanye serta edukasi publik soal bahaya judol. Bahwa slot atau judol adalah penipuan,’’ katanya.
Mantan kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu menga-takan, judol seperti penyakit menular. Jika tidak segera ditangani secara masif, dikhawa-tirkan pelaku atau pemain judol bertambah.
Dia memahami kenapa masyarakat tertarik ikut bermain judol. Dia mendapatkan penjelasan langsung dari sejumlah pakar. ”Judol itu memicu hormon endorfin,” katanya.
Dengan hormon itu, pemain judol merasa senang dan bahagia saat menang. Celakanya, pada awal-awal permainan, sistem diatur sedemikian rupa supaya pelaku menang terus. Kemudian, karena semangat dan senang, mereka akhirnya deposit atau menambah uang.
Padahal, skema itu bagian dari perangkap. Setelah beberapa kali menang, pengaturan diubah menjadi kalah terus. Atau dipersulit saat mau menarik uang. Ujung-ujungnya, pelaku judol menjadi korban penipuan. BG menegaskan, sejatinya judol, apa pun bentuknya, adalah praktik penipuan.
Sementara itu, Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan, Desk Pemberantasan Perjudian Daring beroperasi sejak 4 November lalu. Ada beberapa progres yang sudah dicapai. Antara lain, pemblokiran website dan konten terkait promosi judol.
”Mohon maaf kecepatan take down tidak secepat harapan masyarakat,” katanya.
Dia mengatakan, Kementerian Komdigi tidak jarang menerima gugatan gara-gara memblokir website tertentu. Namun, dia menyadari bahwa hal itu bagian dari risiko.
Upaya lain adalah menghapus atau memblokir keyword terkait judol. Namun, eksekusinya butuh kerja sama dengan pemilik platform.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, memaparkan hasil kerja Desk Pemberantasan Judol selama dua minggu atau 5–20 November 2024. Setidaknya sudah 619 kasus judol diungkap dan 734 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang WNA berkebangsaan Filipina.
”Tersangka kasus judi online ini terdiri atas operator, administrator, pengumpul, penjual chip, pencari talent, termasuk juga orang yang menjual dan mencari orang untuk dibikinkan rekening bank dan lain sebagainya,” paparnya.
Sejumlah aset yang berhasil disita, antara lain, uang Rp77,6 miliar, 858 handphone, 111 laptop/PC/tablet, 470 buku rekening, 829 kartu ATM, 6 kendaraan, 2 bangunan, dan 2 senjata api. Pihaknya berkomitmen untuk terus menelusuri aset maupun uang yang terkait dengan judol.
”Termasuk yang terkait dengan TPPU (tindak pidana pencucian uang, red),” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga meng-hadirkan dua tersangka jaringan judol dari website Naga Kuda 138. Salah satunya berinisial MG. Dia berperan memasarkan dan mempromosikan website judol.
Termasuk menyewa jasa influencer untuk mempromosikan situs judi online tersebut. Syarat untuk jadi influencer itu harus memiliki 2 ribu pengikut.
Tersangka lainnya adalah HBW. Dia berperan sebagai operator website. HBW bertugas mengatur rekening operasional Naga Kuda 138, me-ngurus rekening terblokir atau lupa password, hingga melakukan transaksi keuangan berupa tarik tunai.
”Dari dua tersangka itu, kepolisian menyita barang bukti berupa 50 buku tabu-ngan, 27 handphone, 3 laptop, 1 iPad, 16 hard disk, 465 kartu ATM, 4 bundel cek BCA, 4 bundel cek Bank Mandiri, 11 SIM card, 1 flash disk, 1 DVR, 18 lembar ijazah karyawan, 1 kendaraan roda empat, 2 lembar data bank, dan 1 unit CPU,” paparnya.
Ada pula kasus situs judi W88. Wahyu mengatakan, kasus itu masih terus diusut. Tak main-main, perputaran uang di website tersebut pada periode 2024 mencapai Rp1 triliun.
Selain itu, ditemukan pula fakta adanya keterlibatan seorang WNA dari Filipina. WNA berinisial HS alias A tersebut bertugas memerintahkan jaringan di Indonesia menyediakan rekening deposit dan rekening penarikan uang tunai (withdrawal) pada website judi online W88.
”HS ini memerintah tersangka mengirimkan buku rekening, token, kartu SIM, beserta handphone-nya yang sudah terkoneksi dengan m-banking untuk dikirim melalui jasa ekspedisi ke Filipina dan Kamboja,” jelasnya.
HS sudah ditangkap penegak hukum di Filipina. Rencananya, dia akan diserahkan ke Polri secepatnya.
Disinggung soal keterlibatan influencer dalam promosi judol, Wahyu mengatakan, sudah ada 85 influencer yang terdeteksi melakukan endorsement. Pihaknya tidak membeberkan detailnya, namun memastikan semua sedang diproses.
Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan, ada dua jenis influencer yang mempromosikan judi online itu. Pertama, para influencer yang mempromosikan situs judi online yang muncul baru-baru ini. Kedua, para influencer yang mempromosikan situs judi online yang sudah tak aktif lagi.
Di sisi lain, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung mengatakan, pihaknya bersama penyedia jasa pembaya-ran (PJP) di tanah air telah membekukan 7.500 rekening terkait judol. Dia menegaskan, pihaknya mewajibkan PJP memiliki fraud detection system atau sistem pendeteksi penipuan. Sistem itu berguna untuk mengidentifikasi rekening-rekening yang digunakan dalam transaksi judol dan fraud lainnya.
”Nah, daftar rekening yang teridentifikasi digunakan untuk judi online atau fraud lainnya ini kemudian di-share pada industri. Sehingga semua bisa antisipasi,” katanya.
Rekening juga wajib dibagikan ke BI untuk dimasukkan dalam sistem BI FAST. Sehingga, ketika ada transaksi, BI FAST akan menolak secara otomatis. BI juga melakukan edukasi kepada masyarakat, khususnya para nasabah. Edukasi dilakukan lewat media massa maupun secara langsung.
Mahasiswa Kecanduan Judol Akan Direhabilitasi
Sementara, dari 8,8 juta masyarakat yang terpapar judi online (judol), 960 ribu di antaranya adalah pelajar dan mahasiswa. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan, pihaknya berupaya menekan angka tersebut. Baik melalui sosialisasi maupun penindakan.
”Kemendiktisaintek sudah memerintahkan kepada setiap pemimpin perguruan tinggi negeri dan swasta untuk berupaya mencegah keterlibatan dosen, mahasiswa, dan tenaga pendidik supaya tidak terlibat judi online,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor Kemenkomdigi, Kamis (21/11).
Mereka yang terdampak judol akan direhabilitasi. Menurut dia, mereka merupakan korban dari bandar judi online. ”Sampai harus diopname atau dirawat karena kelemahan mental. Tiap perguruan tinggi wajib merehabilitasi dan membantu memulihkan kondisi pasien tersebut,” tegasnya.
Jenis rehabilitasi bergantung tingkat trauma yang dialami para mahasiswa. Namun, sejauh ini kebanyakan di-treatment psikolog untuk memulihkan kembali jalan pikiran para pelajar tersebut. Setelah treatment rampung, kampus memiliki tanggung jawab untuk memastikan para korban tidak lagi terjebak dalam lingkaran setan tersebut.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyatakan telah mengumpulkan seluruh rektor perguruan tinggi di bawah koordinasi Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas pencegahan dan pemberantasan judol. Mereka sepakat membasmi judol di lingkungan perguruan tinggi. Nasaruddin menyebut, pihaknya telah mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa atas judol.
”Kami sangat yakin bahwa masyarakat akan semakin memiliki kesadaran moral dan spiritual. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Majelis Ulama agar kembali menegaskan judi online sebagai hal yang haram,” ungkapnya. (*)