batampos – Angka pernikahan dini di Kota Batam, tercatat masih cukup tinggi. Data terbaru Pengadilan Agama (PA) Kota Batam menunjukkan adanya belasan anak dibawah umur yang mengajukan dispensasi nikah sepanjang Januari hingga Oktober 2024. Hingga kini, sebanyak 18 anak, yang rata-rata berusia antara 16 hingga 18 tahun, telah mengajukan izin pernikahan.
Tingginya angka ini menandakan adanya tren peningkatan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2023 lalu, jumlah pengajuan dispensasi nikah tercatat sebanyak 13 anak, sementara pada 2022 ada 16 anak yang juga mengajukan permohonan serupa.
“Hingga Oktober saja sudah ada 18 orang yang mengajukan dispensasi nikah. Jumlah ini mungkin akan terus meningkat, karena di tahun 2023 saja total pengajuan mencapai 13 kasus,” ujar Humas Pengadilan Agama Kota Batam, Azizon, Senin (11/11).
Azizon menjelaskan bahwa sebagian besar pengajuan dispensasi ini terjadi akibat kehamilan diluar nikah. Orang tua anak-anak tersebut, yang kebanyakan masih berstatus pelajar, mendesak agar mereka segera menikah untuk menjaga nama baik keluarga. Azizon juga menyebutkan salah satu penyebab meningkatnya pernikahan dini ini adalah pergaulan bebas serta minimnya pengawasan dari orang tua.
“Kebanyakan dari mereka adalah pelajar, dan alasan utamanya karena hamil duluan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Azizon menerangkan bahwa tidak semua permohonan dispensasi nikah dapat dikabulkan oleh pihak pengadilan. Ada sejumlah pertimbangan yang harus dipenuhi, termasuk usia anak yang mendekati usia pernikahan legal, yaitu 19 tahun. Pihak pengadilan biasanya menyarankan agar permohonan ditunda jika usianya belum mencukupi.
“Ada juga yang alasan orang tua khawatir terlalu dekat, biasanya kami menyarankan agar menunggu hingga usianya mencapai 19 tahun. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya permasalahan di kemudian hari dan meminimalisir dampak pernikahan dini,” jelas Azizon.
Ia juga berharap para orang tua bisa lebih memperhatikan pola pergaulan anak-anak mereka dan membekali mereka dengan pendidikan moral yang kuat. Dengan demikian, diharapkan angka pernikahan dini di Kota Batam dapat ditekan.
Sementara itu Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Batam, Muhammad Dirham mengatakan, sosialisasi bimbingan perwakinan pra nikah remaja usia sekolah terus dilakukan kemenag Batam untuk menekan angka pernikahan dini dan memberikan pemahaman bahaya nikah di usia dini.
“Sosialisasi tersebut bertujuan sebagai media edukasi tentang arti perkawinan, serta upaya bersama untuk mencegah terjadinya perkawinan pada anak-anak usia sekolah maupun mencegah perilaku menyimpang lainnya,” ucap Dirham.
Tak hanya perihal usia sekolah yang belum matang untuk jenjang pernikahan, kata Dirham, dampak pernikahan dini bisa lebih luas, selain melanggar aturan perundang-undangan, yakni Undang-undang No 16 tahun 2019 tentang perkawinan.
“Melalui sosialisasi, kita memberikan wawasan pada mereka tentang dampak negatif dari pernikahan dini,” paparnya. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra