batampos– Tim Saber Pungli Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang mulai mempelajari proses rekrutmen PTT yang dilakukan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri. Pasalnya, penerimaan PTT atau honorer itu diduga dilakukan secara senyap dan beraroma pungutan liar (Pungli).
Informasi yang diperoleh, nama-nama honorer atau PTT yang baru direkrut tersebut diduga memiliki hubungan erat dengan sejumlah pejabat yang ada di Disdik Provinsi Kepri.
Masih dari informasi yang dihimpun, satu diantara PTT atau honorer yang direkrut tersebut sudah ada yang mengundurkan diri dari posisi staf, di salah satu SMA Negeri yang ada di Tanjungpinang.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan pihaknya sebagai Tim Saber Pungli, akan mempelajari
proses penerimaan PTT atau honorer yang dilakukan Disdik Kepri tersebut.
“Oke, coba kami (Tim Saber Pungli) pelajari dulu ya,” kata Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang kepada Batam Pos.
Sementara itu, Andi Asrun seorang Praktisi Hukum mengatakan, proses penerimaan PTT atau honorer di lingkungan Disdik Kepri besar dugaan ada unsur pungli dikarenakan saat proses berlangsung seperti ada yang ditutup tutupi panitia.
BACA JUGA: PTT Lantang Suarakan Protes Kebijakan Seleksi PPPK, Kadisdik Kepri Keluarkan Surat ‘Sakti’
“Proses yang dilakukan secara diam-diam, tentu berpotensi mengandung sesuatu. Artinya tidak menutup kemungkinan terjadinya pungli,” ujar Andi Muhammad Asrun.
Guru Besar Hukum Konstitusi UNPAK Bogor tersebut menilai rekrutmen atau seleksi tentunya harus berlangsung secara terbuka. Bukan dengan cara senyap alias diam-diam, yang dapat menuai konspirasi.
“Apalagi ini adalah tahun politik, jangan sampai menjadi persoalan hukum. Karena ini akan menjadi peluru tembak untuk kandidat petahana,” tegasnya.
Menurut Andi Asrun, Aparat Penegak Hukum (APH) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa melakukan penelusuran terkait kondisi tersebut. Sebab, ia menyebutkan tidak menutup kemungkin telah terjadinya bagi-bagi jatah. Karena proses rekrutmen honorer harus mempertimbangkan pada kemampuan anggaran daerah.
”Harusnya juga dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Artinya, bukan inisiatif sendiri oleh Disdik Provinsi Kepri,” tutupnya. (*)
Reporter: M Ismail