batampos – Pengacara Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah. Ia menegaskan, Sahbirin Noor saat ini adalah warga negara yang bebas.
“Kembali masing-masing saya kira (KPK) bisa menghormati putusan itu, pak Sahbirin dalam posisi sebagai warga negara yang bebas,” kata Soesilo usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/11).
Soesilo mengapresiasi putusan hakim tunggal PN Jaksel Afrizal Hady yang mengabulkan sebagian permohonan kliennya. Ia menyebut, penetapan tersangka KPK terhadap Sahbirin Noor tidak sesuai prosedur.
“Dari intisari putusan Praperadilan artinya yang penetapan pak Sahbirin ini sebagai tersangka itu telah dibatalkan,” tegas Soesilo.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menerima permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin. Sehingga, penetapan tersangka Paman Birin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibatalkan.
“Menerima dan mengabulkan praperadilan termohon,” tegas Hakim Tunggal, Afrizal Hady saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa (12/11).
Hakim Afrizal menyebut, penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Hakim Afrizal.
Hakim Afrizal menyebut, penetapan tersangka itu tidak sah lantaran Sahbirin Noor belum pernah diperiksa sebelum dan sesudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK),” ujar Hakim Afrizal.
Dalam kasusnya, Sahbirin Noor bersama enam orang lainnya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.
Sebagai penerima yakni, Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
Sumber: JP Group