batampos – Dalam upaya mendukung implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Kepolisian Negara Republik Indonesia kini mewajibkan pemohon SIM, STNK, dan SKCK untuk menjadi peserta aktif JKN.
Kebijakan ini mengacu pada Instruksi Presiden No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional. Polresta Barelang, Kota Batam, menjadi salah satu wilayah yang melakukan uji coba penerapan aturan ini.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Harry Nurdiansyah, menyatakan bahwa koordinasi dengan Polresta Barelang telah dilakukan untuk memastikan sosialisasi berjalan lancar.”Sejak 1 November, uji coba nasional penerapan kepesertaan JKN sebagai syarat pengurusan SIM sudah mulai diterapkan, termasuk di Polresta Barelang,” kata Harry, Sabtu (9/11).
Harry menjelaskan bahwa pemohon yang tidak dapat menunjukkan bukti kepesertaan JKN aktif saat mendaftar SIM tetap dapat melanjutkan proses permohonan. “Namun, bukti kepesertaan aktif tersebut wajib ditunjukkan saat pengambilan SIM,” jelasnya.
Harry menambahkan ada tiga skenario yang mungkin dihadapi oleh pemohon terkait status kepesertaan JKN. Pertama, jika status JKN non-aktif, pemohon akan diarahkan untuk mengaktifkannya kembali dengan membayar iuran.
Kedua, jika pemohon memiliki tunggakan iuran JKN, maka ia akan diarahkan mengikuti program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) untuk mencicil tunggakan. Ketiga, jika pemohon belum menjadi peserta JKN, BPJS Kesehatan akan memberikan pendampingan agar pemohon memahami cara pendaftaran JKN.
Selama masa uji coba ini, BPJS Kesehatan juga menyediakan petugas yang akan stand by di Polresta Barelang untuk mendampingi masyarakat, mulai dari pukul 8 pagi hingga pukul 2 siang, setiap hari kerja.
“Kami menyediakan petugas BPJS Kesehatan untuk membantu menjelaskan prosesnya dan memberikan edukasi. Hal ini diharapkan memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terkait JKN,” ujarnya
Pendampingan dari BPJS Kesehatan di Polresta Barelang ini akan berlangsung hingga akhir tahun 2023.
“Koordinasi antara Kepolisian dan BPJS Kesehatan diharapkan dapat mengoptimalkan implementasi JKN, sehingga masyarakat, khususnya pemohon SIM, dapat merasakan manfaat perlindungan kesehatan dari program ini,” tutupnya. (*)
Reporter: Aziz Maulana