Khawatir Kinerja Diskominfo Terganggu, Komisi I DPRD Kepri Minta Tersangka Hasan Mundur

6 days ago 6
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kepri, Suigwan. F. Dokumentasi pribadi untuk BATAM POS

batampos– Hingga saat ini, Hasan yang merupakan tersangka pemalsuan dokumen lahan di Bintan itu, masih menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepri. Hal ini, menuai kritikan dari kalangan akademisi, hingga legislatif atau DPRD.

Komisi I DPRD Kepri sendiri menilai, Hasan seharusnya tidak lagi menjabat sebagai Kepala Diskominfo, selagi masih berstatus sebagai tersangka. Gubernur juga memiliki kewenangan yang penuh untuk menggantikan Hasan, dengan pejabat lain yang sama sekali tidak terjerat hukum.

BACA JUGA: UMK 2025 Tanjungpinang Diprediksi Naik, Pembahasan Tunggu Juknis Pusat

“Menurut saya kalau (Hasan) masih tersangka, ya jangan dulu lah (menjabat) kepala dinas. Harus ditangguhkan dulu. Maksudnya diganti dengan orang lain,” kata Suigwan, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kepri kepada Batam Pos, Minggu (10/11).

Jika terus dibiarkan, menurutnya tidak menutup kemungkinan hal tersebut akan mencemarkan nama baik semua OPD yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri. “Gara-gara satu orang, tercoreng semua (OPD). Ya bagusnya, selesaikan hukumnya,” tambahnya.

Selain itu kata Suigwan, ASN yang berstatus tersangka sebaiknya tidak diberikan kesempatan untuk menjabat sebagai kepala dinas. Dikhawatirkan kinerja ASN tersebut sebagai kepala dinas dapat terganggu.

Sehingga, nantinya Komisi I DPRD Kepri akan mempertanyakan terkait hal tersebut kepada Diskominfo. Apalagi, OPD yang cukup bergengsi itu merupakan mitra kerja Komisi I.

“Akan kita pertanyakan. Kalau (status) tersangkanya belum beres, alangkah baiknya jangan menjabat Kadis dulu,” tegasnya.

Selain itu, Suigwan menilai seharusnya Pemprov Kepri dapat lebih bijak menindak para pejabat yang berkasus. Seperti di Bintan, M. Ridwan selaku Kabid di Dinas Perhubungan yang juga terjerat kasus serupa, langsung dinonaktifkan oleh Bupati Bintan.

Tindakan tersebut, menurutnya merupakan langkah yang tepat. “Itu tepat. Jabatannya di nonaktifkan, kalau mau keras lagi, ya bagusnya dicopot,” ucapnya.

Terkait hal ini, Komisi I juga meminta Gubernur Kepri untuk mengkaji tentang Hasan, yang masih aktif menahkodai Kepala Diskominfo Kepri. Gubernur harus bisa menilai, apakah Hasan perlu menjabat Kepala Diskominfo, walaupun berstatus tersangka.

“Ya saya harap (Gubernur) coba lihat lagi lah tentang Hasan. Apakah pas menjabat Kadis walaupun status tersangka. Karena semuanya (pencopotan) kembali lagi ke Gubernur,” pungkasnya.

Pemprov Kepri sendiri sudah menyatakan tidak akan menonaktifkan Kepala Diskominfo Kepri, Hasan yang saat ini berstatus sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen lahan di Kabupaten Bintan.

Pemprov Kepri berani menonaktifkan Hasan sebagai Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ketika dia sudah dinyatakan bersalah, berdasarkan keputusan tetap dari Pengadilan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Kepri, Adi Prihantara mengatakan pihaknya belum menonaktifkan pejabat berkasus tersebut, karena berdalih dengan menerapkan praduga tidak bersalah.

“Karena sangkaan atau dugaan, jadi kita juga mengenakan dugaan praduga tidak bersalah. Pada prinsipnya pejabat itu (dinonaktifkan) apabila sudah inkrah,” kata Adi kepada Batam Pos, Senin (4/11).

Sehingga, Pemprov Kepri tidak akan menonaktifkan Hasan, hingga adanya hukuman yang inkrah dari pengadilan. Selain tidak dinonaktifkan, Pemprov Kepri juga enggan menyuruh Hasan untuk cuti dari jabatan kepala OPD yang cukup bergengsi tersebut.

Padahal dengan mengambil cuti, Hasan dapat fokus menghadapi kasus pemalsuan dokumen lahan. “Menunggu inkrah untuk menonaktifkan. Untuk cuti juga tidak ada,” tegasnya. (*)

Reporter: M Ismail

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |