batampos – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam menyoroti pentingnya konsistensi aparat penegak hukum di Provinsi Kepulauan Riau, khususnya Batam, dalam pengawasan terhadap barang-barang ilegal yang masuk ke wilayah tersebut.
Hal ini mencuat setelah Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan Kepulauan Riau melakukan penindakan terhadap gudang penyimpanan barang bekas impor ilegal, atau dikenal dengan istilah ballpress, di kawasan Tiban Indah, Sekupang, pekan lalu.
Anggota Komisi I DPRD Batam, Anwar Anas, menyatakan apresiasinya terhadap langkah yang diambil oleh kepolisian dalam mengungkap dan menindak barang ilegal yang masuk ke Batam.
Baca Juga: Belum Ada Aturan Resmi, Pembelian Pertalite Di SPBU Sudah Dibatasi
“Kami mengapresiasi langkah kepolisian dalam pengungkapan dan penindakan barang ilegal, yaitu ballpress, di Kota Batam. Kami berharap pihak otoritas terkait dapat konsisten dalam melakukan pembenahan pengawasan barang masuk ke kota ini,” kata Anwar Anas, Rabu (13/11).
Anwar, yang juga merupakan politisi dari fraksi Partai Gerindr menambahkan bahwa citra Batam sebagai salah satu pintu masuk barang ilegal dari luar negeri perlu dibenahi. Ia menekankan pentingnya upaya bersama untuk menghapus stigma tersebut.
“Stigma bahwa Batam adalah pintu masuk barang-barang ilegal dari luar negeri harus kita perbaiki,” ujarnya.
Menurut Anwar, dalam hal ini aparat penegak hukum, terutama Bea Cukai dan Kepolisian, perlu meningkatkan kinerja pengawasan terhadap arus barang yang masuk dan keluar Batam.
Baca Juga: Izin Kawasan Industri Tanjung Sauh Resmi Terbit, Siap Serap Ratusan Ribu Tenaga Kerja
Pengawasan yang ketat dinilai penting tidak hanya untuk mencegah masuknya barang ilegal, tetapi juga untuk menjaga kepentingan ekonomi dan keamanan nasional.
“Bea Cukai dan kepolisian harus benar-benar memperbaiki kinerjanya dalam mengawasi barang yang masuk dan keluar, baik itu dari kota Batam ke luar kota maupun dari luar negeri ke Batam,” jelasnya.
Sebagai perwakilan rakyat, Anwar Anas juga mendorong agar seluruh instansi terkait dapat bersinergi untuk menindak dan mencegah tindakan ilegal yang dapat merugikan pendapatan negara serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah tersebut.
Diketahui, dalam program 100 hari kerjanya, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya pemberantasan penyelundupan barang-barang ilegal dari luar negeri.
Program ini diharapkan dapat mendorong koordinasi yang lebih baik antara pemerintah pusat dan daerah dalam menghadapi tantangan ini.
“Kami juga mendorong seluruh pihak untuk bersinergi dalam memberantas tindakan ilegal yang berpotensi merugikan pendapatan negara dan mengancam kelangsungan usaha UMKM lokal,” kata Anwar.
Baca Juga: Per Oktober 2024, 27 Pasangan di Batam Ajukan Itsbat Nikah
Diketahui sebelumnya, operasi ini dilaksanakan oleh tim gabungan Polda Riau dengan dukungan penuh Polda Kepri, sebagai bagian dari upaya memberantas penyelundupan yang kian marak.
Di lokasi, polisi menemukan ratusan karung ballpres. Barang bukti langsung disita oleh petugas untuk dibawa ke Polda Riau.
Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengungkapkan, operasi ini dilaksanakan berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam program 100 hari kerja untuk menekan tindak pidana penyelundupan barang-barang ilegal dari luar negeri.
Tindakan ini dimulai dari penggerebekan di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sail, Pekanbaru, pada 2 November lalu. Di sana, polisi menyita 169 bal barang bekas yang terdiri dari sepatu, pakaian, dan lain-lain.
Di Batam, polisi menemukan barang bukti tambahan berupa truk yang penuh dengan ballpres. Barang itu diduga siap dikirim ke sejumlah wilayah di Pulau Sumatera.
“Banyak cara barang-barang ilegal dari Batam ini menuju ke Pulau Sumatera. Mereka memanipulasi data, contohnya membawa barang pindahan,” kata dia.
Saat ini, total barang bukti yang disita di Batam berjumlah 200 karung, dengan nilai perkiraan sekitar Rp500 juta. Barang-barang tersebut rencananya akan dibawa ke Polda Riau untuk penyelidikan lebih lanjut. (*)
Reporter: Azis Maulana