Malaysia Deportasi Ratusan PMI Bermasalah Lewat Tanjungpinang

1 day ago 4
Ratusan PMI ilegal dideportasi oleh Malaysia dari Pelabuhan SBP Tanjungpinang, Kamis (14/11). F. Mohamad Ismail/BATAM POS

batampos– Sebanyak 105 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural atau ilegal dideportasi oleh Kerajaan Malaysia. Ratusan PMI tersebut dipulangkan ke tanah air melalui Kota Tanjungpinang, Kepri, pada Kamis (14/11) sore.

Ratusan PMI yang diantaranya terdiri dari 64 orang laki-laki, 40 perempuan dan satu bayi tersebut tiba di terminal internasional Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) sekitar pukul 13.30 WIB.

BACA JUGA: Dua Warga Tiongkok yang Gagal Diselundupkan ke Batam Bakal Dideportasi

“Dipulangkan dari tahanan Pekan Nanas, Malaysia. Setelah ini akan kita bawa ke Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Tanjungpinang,” kata Sagala, Pengantar Kerja Ahli Madia BP3MI Kepri di Pelabuhan SBP Tanjungpinang.

Ia menerangkan, dua diantara PMI yang dideportasi ini merupakan warga Kota Batam dan Kabupaten Lingga. Sementara sisanya, merupakan warga asal Pulau Jawa hingga Nusa Tenggara Barat (NTB).

Para PMI itu ditangkap oleh petugas Imigrasi Malaysia karena tidak memiliki dokumen yang lengkap, saat bekerja di Negeri Jiran tersebut. Mereka, rata-rata bekerja di restoran, kawasan pembangunan kontruksi hingga perkebunan.

“Pada prinsipnya mereka bekerja tampa dokumen yang lengkap. Ada juga yang visa nya mati, namun tidak diperpanjang,” tambahnya.

Lantaran tidak memiliki dokumen yang lengkap, ratusan PMI itu pun ditangkap oleh petugas Imigrasi Malaysia. Kemudian mereka menjalani hukuman, berupa dipenjara selama beberapa tahun di Malaysia.

Setelah tiba di Tanjungpinang, kata Sagala ratusan PMI bermasalah tersebut akan di data, untuk segera dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing. “Setelah di RPTC, akan kita pulangkan ke daerah masing-masing,” pungkasnya.

Sementara itu, Marli satu diantara PMI yang dideportasi mengaku sudah bekerja selama dua tahun di sebuah kedai makan, yang ada di Malaysia. Di Negeri Jiran, ia digaji oleh atasannya senilai 1.820 ringgit per bulannya.

“Saya kesana, ya niatnya memang mau mencari duit. Surat (dokumen) tidak lengkap, makanya saya terjaring razia polisi,” sebut wanita asal Bengkulu tersebut. (*)

Reporter: M Ismail

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |