Menperin Minta Susu Masuk Barang Kebutuhan Pokok dan Penting

3 days ago 5
ilustrasi

batampos – Kementerian Pertanian (Kementan) mewajibkan semua industri pengolahan menyerap susu segar dalam negeri (SSDN). Hal itu disambut baik oleh para peternak dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Mereka juga meminta agar segera menyosialisasikan standar kualitas yang dipersyaratkan sehingga peternak bisa segera berbenah.

Menperin menjelaskan, produksi SSDN saat ini baru memenuhi kebutuhan industri pengolahan susu sebesar 20 persen atau sekitar 750 ribu ton. Dari jumlah tersebut, sekitar 530 ribu ton dipasok oleh Gabungan Koperasi Susu Indonesia yang terdiri atas 59 koperasi dan 44 ribu peternak dengan kualitas susu yang memenuhi standar.

”Sedangkan, 80 persen sisanya masih harus dipenuhi dari impor,” ujar Agus di Jakarta, Selasa (12/11).

Agus membeberkan, Kemenperin mendukung komoditas susu masuk dalam barang kebutuhan pokok dan penting (bapokting) serta segera masuk dalam neraca komoditas. Tujuannya, menjaga supply-demand komoditas susu nasional serta sebagai platform seluruh stakeholder terkait bekerja bersama dalam melakukan pembinaan dan penjaminan ketersediaan SSDN.

”Sinergi dan kerja sama yang baik dari seluruh pemangku kepentingan. Harapannya, produktivitas dan kualitas susu dalam negeri dapat meningkat dan memenuhi kebutuhan nasional,” ucapnya.

Banyaknya Impor Bukan karena Faktor Harga

Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Pengolahan Susu (AIPS) Sonny Effendhi menanggapi keputusan pemerintah yang mewajibkan industri menyerap susu dari peternak lokal.

”Sudah kewajiban kami, jadi tidak ada masalah,” ujarnya.

Menurut Sonny, penyebab utama IPS tidak semuanya menyerap produk susu peternak lokal adalah faktor kualitas. Selain itu, susu tidak boleh ditambahi atau dikontaminasi dengan air, minyak goreng, sugar syrup, karbonat, hidrogen peroksida, atau yang lainnya.

”Kami wajib menjaga karena standarnya BPOM. Tidak boleh ada ingredient-ingredient itu,” tegas Sonny.

Dia menegaskan bahwa alasan industri banyak mendatangkan dari luar negeri bukan karena harga. Sebab, perbandingan dari dalam dan luar negeri nilainya hampir sama.

”Jadi, isu utama adalah kualitas,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) Jawa Timur, Sulistyanto, menyebut peternak rakyat dan koperasi susu merasa lebih terlindungi. Dengan kebijakan itu, dia optimistis swasembada susu akan terwujud karena menempatkan susu produk dalam negeri sebagai prioritas.

”Semua peternakan rakyat menyambut gembira keputusan ini karena akan mengembalikan iklim usaha susu sejak 1979 ketika pemerintah mengeluarkan Inpres Nomor 2/1985,” beber Sulis.

Meski demikian, dia mengakui produksi susu lokal sejauh ini memang belum bisa mencukupi kebutuhan nasional. Tapi, pemerintah bisa menerapkan hilirisasi di koperasi yang sejak dulu hanya sebagai penyaji bahan baku.

”Koperasi perlu didorong untuk memproduksi olahan susu sehingga produknya lebih tahan lama dan minim risiko kerusakan ketika melalui pengiriman yang butuh waktu,” katanya.

Sementara itu, salah seorang peternak sapi perah asal Desa Winong, Boyolali, Jateng, Purwadi mengaku senang dengan kebijakan yang dibuat Kementan. Kewajiban IPS untuk menyerap susu lokal dan membatasi impor akan membawa dampak positif bagi peternak. Dia mengaku siap untuk memperbaiki kualitas yang dipersyaratkan industri.

”Ya, saya sendiri ingin tahu ya dari IPS-nya untuk kualitas susu yang bagus yang bagaimana. Jadi, kita perlu sosialisasi untuk kualitas susunya,’’ ungkapnya, Selasa (12/11).

Sebenarnya, lanjut dia, kualitas yang dihasilkan sudah bagus karena pakan-pakan yang diberikan kepada sapi bergizi. ”Tetapi kalau dinilai dari IPS-nya kurang bagus, itu karena apa? Kita perlu sosialisasi dari sana untuk pakannya, seperti apa perawatannya? Bagaimana cara memerasnya, bagaimana seperti itu,” imbuhnya. (*)

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |