batampos – Jimmy Lee, pemuda di Batam menjadi korban perampokan dua pria tak dikenal saat mengorder teman kencan lewat aplikasi hijau. Mirisnya, Jimmy dirampok di dalam kamar sebuah hotel dalam kondisi bugil usai berkencan dengan wanita yang ia pesan.
Akibat kejadian itu, Jimmy Lee mengalami kerugiaan hingga Rp 5 juta. Bahkan ia juga terpaksa membayar cicilan pinjaman online akibat ulah perampok yang menggunakan aplikasi orangenya.
Kemarin, salah satu pelaku perampokan terhadap Jimmy menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, ia adalah Yongky Wattimena. Agenda persidangan adalah dakwaan hingga keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Martua.
Baca Juga: Ibu di Bengkong Aniaya Anak Kandung, Kaki dan Tangan Diikat, Leher Dirantai
Salah satu saksi, adalah korban perampokan dari Yongki. Kejadian pencurian disertai pengancaman itu terjadi di salah satu hotel di Batam pada bulan Agustus lalu.
Berawal saat Jimmy memesan perempuan di salah satu aplikasi jodoh, yang kemudian membuat janji di sebuah hotel. Saat pertemuan itu, Jimmy tak merasa curiga hingga akhirnya melakukan hubungan badan dengan wanita yang ia pesan. Namun tak berapa lama, pintu kamarnya digedor dua orang tak dikenal hingga memaksa masuk ke dalam kamar.
“Saat itu kondisi kamu sedang bugil dan didatangi dua pria tak dikenal, salah satunya terdakwa ini? Coba Anda pastikan benar apa tidaknya,” jelas Martua.
Saksi korban yang duduk di depan majelis hakim Renaldi membenarkan terdakwa salah satu pelaku. Saksi korban kemudian menjelaskan bahwa pelaku merekam dirinya yang sedang bugil hingga mengeluarkan kata-kata yang tidak baik.
“Keduanya merekam saya. Saya juga diancam. Disaat itu, mereka mengambil pakaian saya, tak membolehkan saya berpakaian. Kemudian ponsel saya, dan minta seluruh pin. Mereka kemudian mengambil uang di m-Banking hingga Paylater saya,” ujar saksi.
Tak hanya itu, pelaku juga memesan makanan lewat online seharga Rp 800 ribu. Sebagian makanan itu di makan di dalam kamar hotel dan sebagian dibawa pulang.
“Ada yang dibawa pulang pelaku, saya juga bawa pulang satu kotak karena tak habis,” ungkap Jimmy.
Sementara, terdakwa Yongki membantah dirinya merekam korban. Bahkan dirinya lah yang memberi selimut kepada korban agar tidak bugil.
Baca Juga: Penganiaya Anak Kandung Dijerat Hukuman Maksimal, Piskolog: Mentalnya Bermasalah
“Saya tak merekam, saya juga yang ngasih selimut agar dia menutupi tubuhnya,” tegas terdakwa.
Usai mendengar keterangan saksi dan tanggapan terdakwa, sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda keterangan terdakwa. (*)
Reporter: Yashinta