batampos – Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di Batam kini diwajibkan menjadi peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengharuskan sejumlah layanan publik, termasuk pengurusan SIM, STNK, dan SKCK, memastikan pemohon terdaftar aktif dalam program JKN.
Sebagai langkah awal, Polresta Barelang mulai melakukan uji coba kebijakan ini pada 7 November lalu.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Harry Nurdiansyah, mengatakan, bahwa pemohon SIM kini harus menunjukkan bukti kepesertaan JKN aktif baik saat pendaftaran maupun saat pengambilan SIM. Namun, jika bukti tersebut belum tersedia saat pendaftaran, pemohon masih diperbolehkan untuk menyerahkannya pada saat pengambilan SIM.
”Sejak 1 November, uji coba implementasi pengurusan SIM dengan melampirkan bukti kepesertaan JKN sudah diterapkan, termasuk di Polresta Barelang,” kata Harry pada Sabtu (9/11).
BPJS Kesehatan telah melakukan koordinasi dengan Polresta Barelang untuk memastikan sosialisasi mengenai kebijakan ini berjalan lancar, termasuk memberikan pelatihan kepada petugas yang bertugas dalam proses pengurusan SIM. Meskipun pemohon belum dapat menunjukkan bukti kepesertaan JKN aktif saat pendaftaran, mereka tetap bisa melanjutkan proses permohonan SIM. Namun, bukti tersebut wajib diserahkan sebelum SIM dapat diambil.
Harry menjelaskan, terdapat tiga kemungkinan yang dapat dihadapi oleh pemohon SIM terkait status kepesertaan JKN mereka. Pertama, jika status kepesertaan JKN pemohon non-aktif, mereka harus mengaktifkannya dengan membayar iuran.
Kedua, bagi pemohon yang memiliki tunggakan iuran JKN, mereka akan diarahkan untuk mengikuti program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) agar dapat melunasi tunggakan secara bertahap.
Ketiga, bagi pemohon yang belum terdaftar dalam JKN, BPJS Kesehatan akan memberikan pendampingan agar mereka dapat segera terdaftar.
Untuk memastikan kelancaran proses uji coba ini, BPJS Kesehatan juga menempatkan petugas khusus di Polresta Barelang. Petugas ini akan mendampingi masyarakat dan memberikan edukasi langsung kepada pemohon SIM terkait cara mendaftar dan manfaat JKN. Layanan pendampingan ini tersedia setiap hari kerja, mulai pukul 08.00 hingga 14.00, dan akan berlangsung hingga Desember mendatang.
”Kami sediakan petugas BPJS Kesehatan di Polresta Barelang untuk membantu masyarakat yang membutuhkan informasi terkait JKN. Ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mendapatkan perlindungan kesehatan melalui program JKN,” kata Harry.
Dengan adanya koordinasi antara BPJS Kesehatan dan Polresta Barelang, diharapkan implementasi kebijakan ini dapat memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat, khususnya para pemohon SIM, yang kini juga dapat merasakan perlindungan kesehatan dari program JKN. (*)