Riau Matangkan Persiapan Penetapan UMP 2025

3 days ago 5
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau membahas penetapan Upah Minimum Provinsi 2025 sesuai keputusan MK. (Humas Dinas Nakertrans Riau/Antara)

batampos – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Boby Rahmat mengatakan, pihaknya bersama Dewan Pengupahan Provinsi Riau mematangkan persiapan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025, bagi buruh untuk menerima jasa dari pemberi kerja.

”Jadi penetapan UMP paling lambat dilakukan pada 21 November, sedangkan UMK pada 30 November dan Upah Minimum Sektoral (UMS) pada 10 Desember,” kata Boby seperti dilansir dari Antara di Pekanbaru, Rabu (13/11).

Rakor diikuti seluruh anggota Dewan Pengupahan Provinsi Riau, antara lain perwakilan dari BPS, akademisi, serikat pekerja/serikat buruh, Biro Hukum, APINDO Riau, DPD KSPI AGN Riau, Sekwil KSBI Riau, Ketua DPD SBCI Riau, FSB Solidaritas Indonesia, Bappedalitbang Riau, Sarbumusi DPW Riau, KSBS Riau, BPJS Riau, Riau, dan seluruh staf Disnakertrans Riau.

Menurut Boby Rahmat, koordinasi penting karena belum ada kemajuan teknis. Itu bisa dijadikan pedoman setelah ada putusan Makamah Konsitusi (MK).

”Upah minimum merupakan upah terendah yang dibayarkan pekerja/buruh yang berdasar undang-undang. Pemerintah menetapkan upah minimum berdasar kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktifitas dan pertumbuhan ekonomi,” terang Boby Rahmat.

Sekwil Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Riau Charles Pieter mengatakan, Dewan Pengupahan harus satu suara dalam aturan penghitungan Upah Minimum.

”Ada 10 pasal pasca MK yang mengalami perubahan, di antaranya rumusan di PP 51 Tahun 2023 tentang alfa dan KHL. Kami belum bisa bicara soal teknis penghitungan UM karena rawan digugat di PTUN,” papar Charles Pieter.

Perwakilan Apindo Riau Zulfan Ismail mengungkapkan, 50 persen sektor usaha di Riau adalah CPO dan turunannya. Dia mencatat, adanya penurunan ekspor CPO pada Oktober serta adanya mekanisasi proses produksi menuju industri 4.0.

Namun demikian, lanjut dia, dari hasil rapat koordinasi tersebut disepakati beberapa kesimpulan penting. Yakni besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi ditetapkan di atas Upah Minimum Kabupaten/Kota, konsultasi tetap mengacu pada PP 51 Tahun 2023, namun belum baku dalam menentukan alpha.

Selain itu Apindo mengusulkan agar Upah Minimum ditetapkan berdasarkan PP 51 Tahun 2023, Garis besar UMP 2025 sudah ada, namun penetapannya menunggu aturan setelah ada keputusan MK. Rapat selanjutnya dilaksanakan sebelum 21 November. (*)

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |