batampos– SPBU yang ada di Kota Tanjungpinang, Kepri tidak melakukan pembatasan jumlah pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite, bagi pengendara roda empat, yang tidak menggunakan QR Code My Pertamina saat melakukan transaksi pembelian.
Kondisi ini terlihat di SPBU yang ada di Jalan Soekarno Hatta Tanjungpinang. Saat ini, pengendara yang tidak memiliki QR Barcode, hanya diminta untuk segera mendaftar. Sementara pembatasan kuota, sama sekali tidak dilakukan.
BACA JUGA: Kompak Mesin Dispenser Rusak, SPBU Tak Bisa Jual Pertalite
“Memang Pertamina menanyakan ke konsumen terkait kepemilikan Barcode. Jika tidak ada, hanya disarankan untuk mendaftar saja,” kata Ahmad Yani, pengawas SPBU tersebut, Jumat (15/11).
Ia mengakui, saat ini memang masih banyak pengendara roda empat yang tidak memiliki QR Barcode, saat hendak melakukan pengisian pertalite. Kendati demikian, petugas SPBU tidak bisa memaksa pengendara untuk harus memiliki barcode My Pertamina.
Ditambah lagi, saat ini belum ada aturan dari Pertamina, yang mengharuskan pengendara untuk memiliki barcode. Selain itu, aturan pembatasan pembelian pertalite bagi pengendara tidak memiliki barcode juga sudah dicabut.
“Pembatasan pembelian memang belum ada, baik mobil maupun motor. Jadi ya kita hanya sarankan saja, agar pengendara untuk segera mendaftar. Oktober lalu pernah, sekarang tidak lagi,” tambahnya.
Yani juga tidak mengetahui secara pasti, kapan penerapan wajib QR Barcode untuk pengisian Pertalite dilakukan. Sebab, sejauh ini pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari pihak Pertamina.
“Batas waktu mendaftar juga kita tidak tahu. Ya sekarang memang belum ada info lanjutan dari Pertamina,” sebutnya.
Kondisi ini juga terjadi di SPBU Jalan Adi Sucipto batu 10 Tanjungpinang. Di SPBU tersebut pembatasan pembelian pertalite juga tidak diterapkan, bagi kendaraan roda empat yang tidak memiliki barcode.
“Jika punya QR Code My Pertamina memang tidak dibatasi. Sama kayak yang tidak punya QR Code, tidak dibatasi,” kata Oktavia, petugas di SPBU batu 10. (*)
Reporter: M Ismail