Terbukti Curi Uang ATM Rp 1,1 Miliar, Taufik Divonis 2 Tahun 6 Bulan

5 days ago 9
Taufik Setiawan, mantan petugas pengisian ATM PT Usaha Garda Artha divonis 2 tahun 6 bulan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri, Senin (11/11). F.Yashinta/Batam Pos

batampos – Taufik Setiawan, mantan petugas pengisian ATM PT Usaha Garda divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam karena telah mencuri uang Rp 1,13 miliar. Ia divonis hukuman 2 tahun dan 6 bulan, lebih ringan dari tuntutan 4 tahun jaksa.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan majelis hakim Welly Irdianto menegaskan perbuataan terdakwa Taufik telah terbukti sah dan menyakinkan bersalah, yakni melakukan pencurian terus menerus secara berkelanjutan. Perbuataan terdakwa sebagaimana terbukti dalam pasal 362 jo 64 kuhp tentang pencurian dengan berkelanjutan.

“Perbuataan terdakwa tidak ada alasaan pemaaf dan pembenar,” tegas Welly, Senin (11/11).

Menurut hakim, hal memberatkan perbuataan terdakwa telah merugikan perusahaan Rp 1,13 miliar. Hal meringankan terdakwa mengaku perbuataanya dan sebagai tulang punggung keluarga, serta belum pernah dihukum

“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Taufik Setiawan dengan 2 tahun dan 6 bulan penjara,” jelas hakim Welly.

Atas putusan itu, terdakwa Taufik Setiawan langsung menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan yang digelar secara terbuka untuk umum.

“Saya terima yang mulia,” kata terdakwa Taufik.

Sementara itu, jaksa Abdullah yang menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk melakukan upaya hukum lainnya. Apalagi vonis lebih ringan satu setengah tahun dari tuntutan jaksa 4 tahun penjara. “Saya pikir-pikir yang mulia,” ujar jaksa.

Sebelumnya, Taufik Setiawan, mantan petugas pengisian ATM PT Usaha Garda Artha dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum saat sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (14/10). Pria berusia 30 tahunan ini dinilai terbukti mengelapkan uang dari ATM secara berkelanjutan hingga mencapai Rp 1,13 miliar.

Diketahui, Taufik Setiawan, mantan petugas pengisian uang ATM yang bekerja PT Usaha Garda Arta mengakui khilaf telah mengambil Rp 1,137 miliar. Uang tersebut kemudian digunakan untuk judi online hingga berfoya-foya, dan hanya bersisa Rp 5 juta, itu pun rencana untuk biaya melahirkan istri.

Menurut Taufik, uang yang diambil dari ATM dilakukan saat pengisian dan sudah direncanakan. Apalagi ia memiliki tugas sebagai petugas Verifikator di PT Usaha Garda Arta. Yang kemudian memanfaatkan posisinya untuk mencuri uang dengan cara mengambil kunci cadangan ATM dari kantor, kemudian menggunakan kunci tersebut untuk mengakses brankas ATM. (*)

Reporter: Yashinta

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |