batampos – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan capaian Polri dalam pemberantasan narkoba selama periode 2020–2024. Dalam kurun waktu tersebut, Polri berhasil mengungkap barang bukti narkoba senilai Rp31,8 triliun, yang setara dengan menyelamatkan 262 juta jiwa dari ancaman narkoba.
“Polri terus berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba dan mengusut tuntas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya,” ujar Kapolri di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/11).
Kapolri mengungkapkan, sebanyak 264.188 tersangka telah ditangkap selama empat tahun terakhir. Selain itu, aset senilai Rp1,55 triliun yang terkait kasus narkoba juga berhasil disita.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan grand strategy dan roadmap Polri untuk memerangi narkoba, yang meliputi rencana jangka pendek, menengah, dan panjang:
1. Jangka Pendek (1-2 Tahun):
– Penjagaan ketat di kawasan perbatasan.
– Transformasi digital untuk mendukung operasional.
– Peningkatan kualitas penyidik narkoba.
– Perluasan kampung bebas narkoba.
2. Jangka Menengah (3-5 Tahun):
– Pengembangan Satgassus Narkoba di seluruh Polda dan 75% Polres.
– Implementasi sistem analisis dan pemetaan peredaran narkoba di dark web.
– Peningkatan kapasitas laboratorium forensik untuk menganalisis narkoba jenis baru.
– Peningkatan kerja sama internasional.
3. Jangka Panjang (6-10 Tahun):
– Pemanfaatan teknologi untuk analisis forensik digital dan pemetaan jaringan.
– Pengembangan Satgassus Narkoba di seluruh Polres.
– Pemantapan kampung bebas narkoba.
– Pembentukan pusat riset dan pengembangan strategi pemberantasan narkoba.
Kapolri juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan negara-negara lain untuk mencegah peredaran narkoba internasional. “Kerja sama ini menjadi salah satu kunci utama dalam memutus rantai peredaran gelap narkoba,” ujar Kapolri.
Dengan langkah-langkah ini, Polri optimistis dapat terus menekan peredaran narkoba di Indonesia dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. (*)