Wanita Cantik, Rekrut Wanita Untuk Menjadi Pekerja Malam di Luar Negeri

2 days ago 4
Terdakwa Erinda Sri Wahyuni, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (4/11). F.Yashitna/Batam Pos

batampos – Erinda Sri Wahyuni, wanita berparas cantik menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam karena merekrut wanita untuk bekerja di luar negeri. Para wanita itu rencananya akan ditempatkan di tempat hiburan malam.

Atas perbuataanya, Erinda, asal Medan ini dijerat dengan undang-undang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau penyaluran pekerja migran non prosedural. Agenda persidangan yang menjerat Erinda adalah saksi ahli dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Begitu juga terkait prosedur penempatan.

Ahli dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menjelaskan proses perekrutan hingga penempatan para calon PMI yang dilakukan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Dalam melakukan kegiatan penempatan PMI keluar negeri, terdakwa telah menyalahi aturan. Terdakwa tidak memiliki legalitas (Izin Resmi) dari instansi terkait,” kata ahli.

Menurut ahli, penempatan CPMI terdakwa telah melanggar ketentuan yang berlaku sebagaimana dalam pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. Adapun bunyi pasal tersebut adalah Orang Perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 69.

Kegiatan penempatan CPMI yang dilakukan terdakwa Erinda Sri Wahyuni secara ilegal sudah masuk dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sebab, proses perekrutan dari tempat asal para korban hingga semua akomodasi untuk pemberangkatan ditangung oleh terdakwa.

“Kegiatan yang dilakukan terdakwa sudah masuk dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” sebutnya.

Terdakwa yang mendengar keterangan saksi, berdalih tidak mengerti terkait keterangan ahli. “Saya nggak paham soal aturan itu,” kata terdakwa Erinda.

Usai mendengar keterangan terdakwa, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga minggu depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Diketahui, kasus tindak pidana orang (TPPO) yang menyeret terdakwa Erinda Sri Wahyuni terungkap sekira bulan Juni 2024 lalu. Terdakwa ditangkap aparat kepolisian di Hotel Nagoya Inn yang beralamat Komplek Bumi Indah, Blok III Nomor 20-21 Nagoya, Kota Batam.

Pada saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan terdakwa dan para korban, yakni saksi Friska Abdilah, saksi Beby Rahayu Pricillya, saksi Fara Aulia dan saksi Syahputri. Setelah penangkapan dan diinterogasi, terungkap bahwa para CPMI ini di rekrut oleh terdakwa dari Patumba Medan. Rencananya, para korban akan di pekerjakan disalah satu Club Malam di Negara Malaysia. (*)

Reporter: Yashinta

Read Entire Article
Makassar Info | Batam town | | |