batampos – Warga Kampung Sagulung Indah, RT 01 dan 02 RW 10, Kelurahan Seibinti, mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam pada Kamis (7/11) untuk mengajukan keberatan dan mencari solusi terkait penggusuran lahan mereka.
Warga menginginkan adanya kepastian dan keadilan terkait kompensasi atas penggusuran yang berdampak pada tempat tinggal mereka.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Arlon Veristo mengatakan pertemuan bersama warga dan pihak perusahaan telah mencapai titik terang.
“Kemarin sudah ada titik temu, warga dan pihak perusahaan sepakat untuk melakukan survei bersama guna membahas ganti rugi yang layak,” ujar Arlon, Jumat (8/11).
Baca Juga: Warga Simpang Dam Ingin Perhatian yang Lebih, Resah dengan Julukan Kampung Narkoba
Menurut Arlon, survei ini akan dilakukan untuk memverifikasi kondisi setiap bangunan yang terdampak, termasuk rumah yang dihuni, kandang ayam, dan bangunan kosong.
“Jadi nanti tidak disamakan. Rumah yang dihuni akan mendapatkan kompensasi yang layak. Begitu pula dengan bangunan lainnya seperti kandang ayam dan rumah yang tidak ditempati, harus ada kesepakatan bersama,” jelasnya.
Politisi dari fraksi Nasdem tersebut menambahkan bahwa kesepakatan yang adil diharapkan dapat memberikan kepuasan baik bagi warga maupun pihak perusahaan.
Dalam kesempatan tersebut perwakilan warga, Nur Hana, menyampaikan bahwa tawaran kompensasi yang diberikan perusahaan terkesan tidak menghargai mereka.
“Kami meminta agar kami dihargai. Kami tahu ini row jalan, dan kami menyadari adanya kesalahan di pihak kami,” ucap Hana.
Baca Juga: Dishub Akan Pasang Rambu Peringatan Rawan Kecelakaan di Jalan Bukit Daeng
Hana menuturkan bahwa perusahaan awalnya menawarkan kompensasi sebesar Rp 1 juta, yang kemudian dinaikkan secara bertahap hingga Rp 4 juta. Namun, jumlah tersebut dianggap masih tidak sesuai.
“Tawaran yang berubah-ubah membuat kami seolah-olah diperlakukan seperti tidak ada nilainya,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa warga yang tinggal di lahan tersebut memiliki keluarga, termasuk orang tua dan anak-anak, serta mata pencaharian yang terancam.
Menanggapi keluhan warga, Direktur PT Batam Central Malaka, Ginting, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan pendataan ulang terhadap rumah-rumah yang terdampak di area tersebut.
“Kami akan mendata secara keseluruhan rumah-rumah yang berada di row tersebut. Sebelumnya kami sudah berkoordinasi dengan RT/RW dan pihak kelurahan untuk menawarkan kompensasi, namun warga merasa kurang puas dengan tawaran kami,” kata Ginting.
Baca Juga: 66 Laki-Laki dan 22 Wanita Positif Konsumsi Sabu
Ia menambahkan bahwa penanganan row jalan sebenarnya merupakan tanggung jawab pemerintah, namun perusahaan berusaha memberikan yang terbaik bagi warga.
“Sebenarnya ini tanggung jawab pemerintah, tetapi kami ingin memberikan yang terbaik bagi warga,” katanya.
Adapun mengenai tuntutan warga, mereka meminta kompensasi sebesar Rp 8 juta per rumah, namun perusahaan menawarkan Rp 4 juta.
Dari total 52 rumah yang terdampak, 22 di antaranya telah menerima tawaran kompensasi, sedangkan 30 rumah lainnya masih menolak.
“Sebenarnya rumah-rumah ini berada di luar area PL (Pemanfaatan Lahan), sementara rumah di dalam area PL sudah menerima tawaran kami,” tutupnya. (*)
Reporter: Azis Maulana